• pph atas jasa catering

  • Tatie

    Member
    28 January 2010 at 8:12 am

    terkadang yg bikin bingung, sebenarnya bentuk usahanya badan (cv,PT,) tapi belum punya NPWP, jadi pake NPWP pribadi, padahal transaksi dan semua dokumen atas nama badan tsb, jadi terkena pph21 atau pph23 ?

  • Budianto

    Member
    28 January 2010 at 8:20 am

    yang membedakan adalah Orang Pribadi tersebut bekerja sendiri atau mempekerjakan Orang Pribadi lain lagi dalam menyelesaikan pekerjaannya.
    kalau dikerjakan sendiri potong PPh 21, kalau dia ada karyawan maka dipotong pph 23.

  • hengki prabowo

    Member
    28 January 2010 at 9:44 am

    rekan Budianto

    sesuai PER 57/PJ/2009 V.3 Pemotongan PPh Pasal 21 oleh bukan pegawai sehubungan dengan pemberian jasa dengan memperkerjakan orang lain

    Salam

  • sant179

    Member
    1 February 2010 at 8:23 am

    Kalau di tempat saya berkerja, kami memotong PPh pasal 23 untuk jasa catering. Pemilik usaha catering tidak mengetahui kalau dipotong PPh 23 karena kami meng gross up biaya cateringnya sehingga menjadi beban perusahaan.

  • alisha

    Member
    1 February 2010 at 8:46 am
    Originaly posted by WawanTax04:

    Seextrim-extrimnya, WP Badan tidak diperbolehkan memotong 23 dari WP Orang Pribadi.

    bagaimana dg royalti yang dibayar oleh WP Pribadi kepada badan? pa agak di potong 23 juga ? mungkin ada peraturan yg mendasarinya ?
    mohon infonya, terima kasih

  • wendry

    Member
    1 February 2010 at 9:36 am

    MENURUT SAYA DIPOTONG ppH PASAL 21

  • nt1

    Member
    1 February 2010 at 11:18 am
    Originaly posted by hanif:

    saya lebih cendrung ke 23, bukan 21. walau dilakukan oleh OP.

    setuju dengan rekan hanif.

    jasa katering itu termasuk di dalamnya yaitu jasa dan material jd ngak bisa dimasukksan sebagai pph 21 karena terdapt material didalamnya.

    sama halnya dengan jasa kontruksi, jasa maklon yg walaupun diberikan oleh org pribadi tetap dipotong pph 23.

  • wendry

    Member
    1 February 2010 at 11:39 am
    Originaly posted by nt1:

    jasa katering itu termasuk di dalamnya yaitu jasa dan material jd ngak bisa dimasukksan sebagai pph 21 karena terdapt material didalamnya.

    kenapa tidak bisa…..

  • nt1

    Member
    1 February 2010 at 11:47 am
    Originaly posted by wendry:

    kenapa tidak bisa…..

    menurut saya:
    – pph 21 lebih ke org pribadi bukan pengusaha
    – pph 21 lebih ke hubungan kerja bukan seperti catering yg sebenarnya lebih ke penjualan makanan.
    -tidak pernah saya dengan catering dipotong pph 21 kecuali kerja sebagai cooker yg semua bahan disediakan (mungkin pengalaman saya kurang).
    -klo pph 21 dipotong atas catering apakah ada pemisahan antara jasa dan bahan.

    saya lebih prefer ke pph 23 yg sudah jelas disebutkan.

    rgds

  • nt1

    Member
    1 February 2010 at 11:49 am
    Originaly posted by wendry:

    -tidak pernah saya dengan catering dipotong pph 21 kecuali kerja sebagai cooker yg semua bahan disediakan (mungkin pengalaman saya kurang).

    dengan—>dengar

  • alfayed

    Member
    24 May 2010 at 2:49 pm

    Mwo Nimbrung sekalian nanya nich…

    Belum lama kami dapat tagihan dari jasa katering kami. Yang biasanya ditambah PPN sekarang berganti menjadi PB1 (ditagih ke kami juga). Misal :
    dulu :
    tagihan 100 juta
    ppn 10 jt
    total tagihan 110 juta
    kami potong pph 23 (100 jt X 2% = 2juta)

    sekarang

    tagihan 100 juta
    PB1 10 juta
    total tagihan 110 juta

    Pertanyaannya kalo dulu kami kalo memotong PPh 23 adalah nilai sebelum PPN, Apa berarti kami harus memotong setelah tagihan + PB1 tersebut (110 juta x 25 atau memotong +/ 2,2 juta

    trims

Viewing 16 - 26 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now