Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH ARTIS – EO MUSIC
PPH ARTIS – EO MUSIC
Dear Sobat,
Berapa hal mau saya tanyakan, kami bergerak dibidang EO Music dan Bagaimana Teknis PPH nya dalam menampilkan Artis2 Ibu kota :
1. Kami menggunakan Artis (org pribadi), berapa tarif PPh nya.?
2. Finalkah PPh tersebut.?
3. Tergolong Kategori apa di Laporan SPT Masa PPH.?Thanks
- Originaly posted by bramsusatya:
1. Kami menggunakan Artis (org pribadi), berapa tarif PPh nya.?
PPh 21 kategori bukan pegawai
dasar pengenaan Pajak 50% x Bruto
tarif Pasal 17
trus perhatikan juga, berkesinambungan nggak pake artis tersebut
trus dia punya NPWP nggakOriginaly posted by bramsusatya:2. Finalkah PPh tersebut.?
nggak
Originaly posted by bramsusatya:3. Tergolong Kategori apa di Laporan SPT Masa PPH.?
bisa kategori bukan pegawai berkesinambungan, bisa bukan pegawai tidak berkesinambungan
Salam
- Originaly posted by hanif:
PPh 21 kategori bukan pegawaidasar pengenaan Pajak 50% x Bruto
Contoh Bayar Artis 50 Jt, berapa tarif PPH nya Bung Hanif..
DPP = 50% x 50 Juta = 25 Juta
PPh 21 = 5% x 25 Juta = 1.250.000 kalau punya NPWP
Kalau tidak punya NPWP = 5% x 120% x 25 Juta = 1.500.000o ya, pake artisnya sekali saja atau lebih dari sekali dalam satu tahun?.
Sebab, akan berpengaru pada PPh 21 atas penghasilan berikutnya.Salam
Rata2.. 2x sampe 4 x.. karena shownya beda kota & Minat masyarakat yg membludak.. tp kontrak dibuat terputus (sekali show)..
Thanks.
penghasilan yang kedua, pajaknya memperhitungkan penghasilan yang pertama
untuk lihatnya lihat di PER No. 57 tahun 2009Salam
Apakah maksud Bung Hanif, tarif PPh yg berubah (dari 5% menjadi 15% Jika penghasilan sdh melebihi 50 Jt) dan seterusnya.. 25 %.. 30%..
bisa
Salam
caranya ada di PER No. 57 tersebut kok. berarti penghasilan si artis sifatnya berkesinambungan.
kalau tidak berkesinambungan nggak ada kumulatifnya
Salam
Bung, bagaimana jika memakai Artis (memakai NPWP Badan) Apakah PPh tersebut merupakan PPH 23.? berapa tarif yg digunakan & Pengisian dalam SPT masa termasuk kategori apa.?
Thanks.
Mungkin rekan2 Ortex yg lain bisa bantuin..
Thanks.
Rekan ortex… ada saran buat saya kah..
maaf, tapi ini penting
http://andiright182.wordpress.com/2010/01/17/guber nur-dki-ka-dinas-p2b-dki-vs-pt-fim-jasaekatama-int ernetindo-data-centra/
terimakasih
- Originaly posted by hanif:
DPP = 50% x 50 Juta = 25 Juta
PPh 21 = 5% x 25 Juta = 1.250.000 kalau punya NPWPpengisian SPT 1770 WP nya bisa terkena angsuran Ps.25 utk tahun berikutnya atau status SPT lebih bayar . Sebenarnya lebih bagus PPh21 nya 100 %