• PPH ARTIS – EO MUSIC

     Robby2009 updated 14 years, 11 months ago 7 Members · 18 Posts
  • bramsusatya

    Member
    14 January 2010 at 10:20 am

    Dear Sobat,

    Berapa hal mau saya tanyakan, kami bergerak dibidang EO Music dan Bagaimana Teknis PPH nya dalam menampilkan Artis2 Ibu kota :

    1. Kami menggunakan Artis (org pribadi), berapa tarif PPh nya.?
    2. Finalkah PPh tersebut.?
    3. Tergolong Kategori apa di Laporan SPT Masa PPH.?

    Thanks

  • bramsusatya

    Member
    14 January 2010 at 10:20 am
  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 10:31 am
    Originaly posted by bramsusatya:

    1. Kami menggunakan Artis (org pribadi), berapa tarif PPh nya.?

    PPh 21 kategori bukan pegawai
    dasar pengenaan Pajak 50% x Bruto
    tarif Pasal 17
    trus perhatikan juga, berkesinambungan nggak pake artis tersebut
    trus dia punya NPWP nggak

    Originaly posted by bramsusatya:

    2. Finalkah PPh tersebut.?

    nggak

    Originaly posted by bramsusatya:

    3. Tergolong Kategori apa di Laporan SPT Masa PPH.?

    bisa kategori bukan pegawai berkesinambungan, bisa bukan pegawai tidak berkesinambungan

    Salam

  • bramsusatya

    Member
    14 January 2010 at 10:35 am
    Originaly posted by hanif:

    PPh 21 kategori bukan pegawaidasar pengenaan Pajak 50% x Bruto

    Contoh Bayar Artis 50 Jt, berapa tarif PPH nya Bung Hanif..

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 10:40 am

    DPP = 50% x 50 Juta = 25 Juta
    PPh 21 = 5% x 25 Juta = 1.250.000 kalau punya NPWP
    Kalau tidak punya NPWP = 5% x 120% x 25 Juta = 1.500.000

    o ya, pake artisnya sekali saja atau lebih dari sekali dalam satu tahun?.
    Sebab, akan berpengaru pada PPh 21 atas penghasilan berikutnya.

    Salam

  • bramsusatya

    Member
    14 January 2010 at 10:47 am

    Rata2.. 2x sampe 4 x.. karena shownya beda kota & Minat masyarakat yg membludak.. tp kontrak dibuat terputus (sekali show)..

    Thanks.

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 10:49 am

    penghasilan yang kedua, pajaknya memperhitungkan penghasilan yang pertama
    untuk lihatnya lihat di PER No. 57 tahun 2009

    Salam

  • bramsusatya

    Member
    14 January 2010 at 11:04 am

    Apakah maksud Bung Hanif, tarif PPh yg berubah (dari 5% menjadi 15% Jika penghasilan sdh melebihi 50 Jt) dan seterusnya.. 25 %.. 30%..

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 11:11 am

    bisa

    Salam

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 11:12 am

    caranya ada di PER No. 57 tersebut kok. berarti penghasilan si artis sifatnya berkesinambungan.

    kalau tidak berkesinambungan nggak ada kumulatifnya

    Salam

  • bramsusatya

    Member
    15 January 2010 at 1:10 pm

    Bung, bagaimana jika memakai Artis (memakai NPWP Badan) Apakah PPh tersebut merupakan PPH 23.? berapa tarif yg digunakan & Pengisian dalam SPT masa termasuk kategori apa.?

    Thanks.

  • bramsusatya

    Member
    15 January 2010 at 1:30 pm

    Mungkin rekan2 Ortex yg lain bisa bantuin..

    Thanks.

  • bramsusatya

    Member
    15 January 2010 at 2:24 pm

    Rekan ortex… ada saran buat saya kah..

  • andiright182

    Member
    17 January 2010 at 9:00 pm

    maaf, tapi ini penting

    http://andiright182.wordpress.com/2010/01/17/guber nur-dki-ka-dinas-p2b-dki-vs-pt-fim-jasaekatama-int ernetindo-data-centra/

    terimakasih

  • Sugito

    Member
    18 January 2010 at 4:24 am
    Originaly posted by hanif:

    DPP = 50% x 50 Juta = 25 Juta
    PPh 21 = 5% x 25 Juta = 1.250.000 kalau punya NPWP

    pengisian SPT 1770 WP nya bisa terkena angsuran Ps.25 utk tahun berikutnya atau status SPT lebih bayar . Sebenarnya lebih bagus PPh21 nya 100 %

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now