Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH ARTIS – EO MUSIC
PPH ARTIS – EO MUSIC
- Originaly posted by Sugito:
Sebenarnya lebih bagus PPh21 nya 100 %
maksudnya PPh 21= 100% x DPP atau 100% x Ph.Bruto?
maksudnya menggunakan NPWP badan? Berarti membayar fee ke agen dan kmdn management artisnya yg membagikan sendiri brp fee artisnya sendiri? Begt maksudnya rekan?
Klo sperti itu, kena PPH 23.. Untuk jenisnya apa ya…… (g pernah mengalami yg spt itu si…) mgknkah jasa penyedia tenaga kerja? Hehehehe. Saya coba baca peraturan dl. ^^Â¥- Originaly posted by bramsusatya:
Mungkin rekan2 Ortex yg lain bisa bantuin..
perusahaannya berbentuk badan hukum atau orang pribadi dan apakah berkewajiban memotong PPh 21/23? Bgm kontrak kerjanya, apakah EO hanya mendapatkan fee dari Perusahaan si pemberi kerja (dalam arti hanya mencarikan artis dan mengorganisasikan, sementara kontrak kerja artis lsg dengan perusahaan yg melakukan promosi (tdk dg EO)?