Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pph artis dan pembicara seminar

  • pph artis dan pembicara seminar

     adyudha updated 16 years, 8 months ago 4 Members · 5 Posts
  • kikie

    Member
    11 April 2008 at 3:32 pm

    mohon bantuannya,
    berapa pajak yg harus dipotong untuk artis dan pembicara seminar,,, dan apakah untuk tiket seminar ada pajak yg harus dibayar?
    terima kasih

  • kikie

    Member
    11 April 2008 at 3:32 pm
  • fajri

    Member
    12 April 2008 at 2:17 am

    honorarium dan pembayaran lain yang diterima oleh Tenaga Lepas (Seniman, Olahragawan, Penceramah, Pemberi Jasa, Pengelola Proyek, Peserta Perlombaan, PDL Asuransi, dll) dikenakan tarif UU PPh Pasal 17 dari penghasilan bruto..
    correct me if im wrong..

  • Onorus

    Member
    12 April 2008 at 10:29 am

    U/ artis & pembicara seminar dipotong PPh Pasal 21 (KEP 15 tahun 2006).

    U/ tiket seminar dikenai tarif PPh Pasal 17.

  • adyudha

    Member
    14 April 2008 at 10:37 am

    revisi dikit untuk mas onorus:
    'U/ artis & pembicara seminar dipotong PPh Pasal 21 (KEP 15 tahun 2006).' yang bener PER 15 Tahun 2006.

    tambahan dikit untuk mas fajri:
    dipotong dari penghasilan bruto, tanpa pengurangan (ps. 8 ayat (7) PER 15)
    tarifnya pake tarif ps. 17 (ps. 11 huruf a PER 15)

    maaf kalo gak penting, thanks.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now