Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph artis dan pembicara seminar
pph artis dan pembicara seminar
mohon bantuannya,
berapa pajak yg harus dipotong untuk artis dan pembicara seminar,,, dan apakah untuk tiket seminar ada pajak yg harus dibayar?
terima kasihhonorarium dan pembayaran lain yang diterima oleh Tenaga Lepas (Seniman, Olahragawan, Penceramah, Pemberi Jasa, Pengelola Proyek, Peserta Perlombaan, PDL Asuransi, dll) dikenakan tarif UU PPh Pasal 17 dari penghasilan bruto..
correct me if im wrong..U/ artis & pembicara seminar dipotong PPh Pasal 21 (KEP 15 tahun 2006).
U/ tiket seminar dikenai tarif PPh Pasal 17.
revisi dikit untuk mas onorus:
'U/ artis & pembicara seminar dipotong PPh Pasal 21 (KEP 15 tahun 2006).' yang bener PER 15 Tahun 2006.tambahan dikit untuk mas fajri:
dipotong dari penghasilan bruto, tanpa pengurangan (ps. 8 ayat (7) PER 15)
tarifnya pake tarif ps. 17 (ps. 11 huruf a PER 15)maaf kalo gak penting, thanks.