Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › pph 4(2) dipotong pihak penyewa
pph 4(2) dipotong pihak penyewa
Dear ortax,
Saya mau tanya bagaimana jurnal atas sewa bangunan jika pph 4(2) dipotong oleh pihak penyewa?
apakah jurnal dibawah ini benar?
Saat transaksi
Piutang sewa 11.000.000
PPN Keluaran 1.000.000
Pendapatan sewa 10.000.000Saat penerimaan
Bank 10.000.000
Biaya pajak 1.000.000
Piutang sewa 11.000.000Thanks
Ralat :[u][/u]
Saat transaksi
Piutang sewa 11.000.000(Dr)
PPN Keluaran 1.000.000(Cr)
Pendapatan sewa 10.000.000(Cr)Saat penerimaan
Bank 10.000.000(Dr)
Biaya pajak 1.000.000(Dr)
Piutang sewa 11.000.000(Cr)- Originaly posted by piece:
Piutang sewa 11.000.000(Dr)
PPN Keluaran 1.000.000(Cr)
Pendapatan sewa 10.000.000(Cr)Saat penerimaan
Bank 10.000.000(Dr)
Biaya pajak 1.000.000(Dr)
Piutang sewa 11.000.000(Cr)saya sependapat dengan jurnal ini.
Sebaiknya begini :
Saat transaksi
Piutang sewa 11.000.000(Dr)
PPN Keluaran 1.000.000(Cr)
Pendapatan sewa 10.000.000(Cr)Saat penerimaan
Bank 11.000.000(Dr)
Piutang sewa 11.000.000(Cr)Saat membayar PPN
PPN Keluaran = 1.000.000
………….Kas/bank = 1.000.000Uuups judul dan pertanyaannya PPh Ps 4(2), kok jurnal PPN, ya?
He..he…he.. saya jadi ikutan latah..Jurnal oleh penyewa/pemotong PPh 4(2)
Saat transaksi
Biaya sewa 11.000.000
…………..Utang sewa 11.000.000Saat membayar tagihan
Utang sewa = 11.000.000
………Bank = 10.000.000
………Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000Saat membayar PPh Ps 4(2)
Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000
………….Kas/bank = 1.000.000- Originaly posted by begawan5060:
Sebaiknya begini :
Saat transaksi
Piutang sewa 11.000.000(Dr)
PPN Keluaran 1.000.000(Cr)
Pendapatan sewa 10.000.000(Cr)Saat penerimaan
Bank 11.000.000(Dr)
Piutang sewa 11.000.000(Cr)Saat membayar PPN
PPN Keluaran = 1.000.000
………….Kas/bank = 1.000.000Tapi saat penerimaan uang yang masuk ke bank hanya 10.000.000, apakah tetap kita jurnalnya 11.000.000,- mohon pencerahannya…
- Originaly posted by begawan5060:
Jurnal oleh penyewa/pemotong PPh 4(2)
Saat transaksi
Biaya sewa 11.000.000
…………..Utang sewa 11.000.000Saat membayar tagihan
Utang sewa = 11.000.000
………Bank = 10.000.000
………Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000Saat membayar PPh Ps 4(2)
Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000
………….Kas/bank = 1.000.000bukannya begini :
Saat transaksi
Beban sewa 10.000.000
PPN-M………..1.000.000
…………..Utang sewa 11.000.000Saat membayar tagihan
Utang sewa = 11.000.000
………Bank = 10.000.000
………Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000Saat membayar PPh Ps 4(2)
Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000
………….Kas/bank = 1.000.000Salam
- Originaly posted by hanif:
bukannya begini :
Saat transaksi
Beban sewa 10.000.000
PPN-M………..1.000.000
…………..Utang sewa 11.000.000Saat membayar tagihan
Utang sewa = 11.000.000
………Bank = 10.000.000
………Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000Saat membayar PPh Ps 4(2)
Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000
………….Kas/bank = 1.000.000sepertinya jurnal di atas lebih cocok ya…
- Originaly posted by dharmaput:
Tapi saat penerimaan uang yang masuk ke bank hanya 10.000.000, apakah tetap kita jurnalnya 11.000.000,- mohon pencerahannya…
coba nimbrung ya, kalau jurnal bagi yang menyewakan :
Saat transaksi
Piutang Sewa 11.000.000
…….Pendapatan Sewa.. 10.000.000
…….PPN-K……………….. 1.000.000Saat menerima pembayaran
Bank 10.000.000
Prepaid Tax ps 4(2) 1.000.000
…….Piutang Sewa…… 11.000.000 - Originaly posted by dharmaput:
Tapi saat penerimaan uang yang masuk ke bank hanya 10.000.000, apakah tetap kita jurnalnya 11.000.000,- mohon
Kalo hanya terima duit 10.000.000 bukankah tagihan tsb belum lunas? Bukankah uang PPN-nya juga sudah dibayar?
- Originaly posted by martoto2004:
Saat transaksi
Piutang Sewa 11.000.000
…….Pendapatan Sewa.. 10.000.000
…….PPN-K……………….. 1.000.000Saat menerima pembayaran
Bank 10.000.000
Prepaid Tax ps 4(2) 1.000.000
…….Piutang Sewa…… 11.000.000untuk PPh final, jangan digunakan akun prepaid. Sebab, dia tidak bakal bisa dikreditkan.
Gunakan saja akun beban PPh Pasal 4 ayat 2 yang nantinya bakal masuk Laporan L/R dan kemudian dikoreksi saat membuat rekonsisliasi fiskal.Salam
- Originaly posted by hanif:
bukannya begini :
Saat transaksi
Beban sewa 10.000.000
PPN-M………..1.000.000
…………..Utang sewa 11.000.000Saat membayar tagihan
Utang sewa = 11.000.000
………Bank = 10.000.000
………Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000Saat membayar PPh Ps 4(2)
Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000
………….Kas/bank = 1.000.000Sependapat…..
Contoh yang saya buat, PPN diabaikan (Pemilik belum PKP)..
Habisnya… pertanyaan sama "urusan" jurnalnya berlainan.. Kasus di atas, kita "perjelas", bahwa penyewa adalah pemotong pajak dan pemilik bangunan adalah PKP.
Invoice dari pemilik :
Nilai sewa = 10.000.000
PPN = 1.000.000
Jumlah yang harus dibayar = 11.000.000Pembayaran dari penyewa :
Nilai sewa = 10.000.000
PPN = 1.000.000
Jumlah yang harus dibayar = 11.000.000
Dipotong PPh Ps 4(2) = 1.000.000
Jumlah yang dilunasi = 10.000.000Jurnal bagi Penyewa :
Saat transaksi :
Beban sewa = 10.000.000
PPN Masukan = 1.000.000
……… Utang sewa = 11.000.000Saat membayar tagihan
Utang sewa = 11.000.000
………Bank = 10.000.000
………Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000Saat menyetor PPh Ps 4(2) ke negara
Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000
………….Kas/bank = 1.000.000Jurnal bagi Pemilik :
Saat transaksi :
Piutang sewa = 11.000.000
……….PPN Keluaran = 1.000.000
……….Pendapatan sewa = 10.000.000Saat penerimaan tagihan
Kas/bank = 10.000.000
PPh Ps 4(2) = 1.000.000
………Piutang sewa = 11.000.000Saat menyetor PPN ke negara
PPN Keluaran = 1.000.000
………….Kas/bank = 1.000.000Salam kenal semuanya, saya mencoba cari tau apakah di history ada diskusi masalah mengenai pajak PPh pasal 4 ayat 2 utk pajak sewa kantor, bersyukur ada beberapa diskusi mengenai hal tersebut, namun ada yg belum dibahas atau saya belum menemukan diskusinya jika pajak PPh pasal 4 ayat 2 tersebut, disetorkan oleh pemilik gedung, lalu bagaimana jurnal sebagai penyewa dengan pengakuan pajak PPh pasal 4 ayat 2 tesebut, dengan asumsi yang saya dapatkan pada diskusi yg lalu, ini tertanggal 4 desember 2011, rekan @begawan5060 jelas sekali dalam penulisannya, tapi mohon rekan @begawan5060 apakah bisa membantu utk dibuatkan ilustrasi jurnalnya jika Pajak tsb disetorkan dan dilaporkan oleh pemilik gedung, trm kasih mohon maaf jiika ada yg kurang jelas penulisan saya