Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › pph 4(2) dipotong pihak penyewa
pph 4(2) dipotong pihak penyewa
- Originaly posted by begawan5060:
Jurnal bagi Pemilik :
Saat transaksi :
Piutang sewa = 11.000.000
……….PPN Keluaran = 1.000.000
……….Pendapatan sewa = 10.000.000Saat penerimaan tagihan
Kas/bank = 10.000.000
PPh Ps 4(2) = 1.000.000
………Piutang sewa = 11.000.000Saat menyetor PPN ke negara
PPN Keluaran = 1.000.000
………….Kas/bank = 1.000.000ini dengan asumsi bahwa PPN nya hanya itu doang kan?
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
ini dengan asumsi bahwa PPN nya hanya itu doang kan?
Yoooo'iiii…, dan nggak punya PM
- Originaly posted by begawan5060:
Jurnal bagi Penyewa :
Saat transaksi :
Beban sewa = 10.000.000
PPN Masukan = 1.000.000
……… Utang sewa = 11.000.000Saat membayar tagihan
Utang sewa = 11.000.000
………Bank = 10.000.000
………Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000Salam Pak Begawan & Pak Hanif,
Apa tidak sebaiknya PPh 4(2) terutang saat pengakuan hutang sewa karena pengakuan hutang terlebih dahulu daripada pembayaran sewa? Sehingga:
Saat transaksi :
Beban sewa = 10.000.000
PPN Masukan = 1.000.000
……… Utang sewa = 10.000.000
……… Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000
Mohon pencerahannya.. - Originaly posted by simonalim:
Apa tidak sebaiknya PPh 4(2) terutang saat pengakuan hutang sewa karena pengakuan hutang terlebih dahulu daripada pembayaran sewa?
Meskipun sewa T/B tidak dijelaskan dalam PP 94/2010, tetapi secara substansi mirip dengan saat terutangnya pemotongan PPh Ps 23..
Berbeda dengan saat terutangnya PPN…., saat terutangnya pemotongan PPh Ps 23 tidak dikaitkan dengan pengakuan utang atas suatu transaksi, tetapi berdasarkan pada :
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.Saat terima tagihan, sudah timbul pengakuan utang (piutang/penghs bagi pihak penagih), oleh karenanya saat itu juga sudah terima FP (seharusnya sudah terima FP) dan kewajiban withholding tax belum muncul, sehingga dijurnal seperti tsb di atas..
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo hanya terima duit 10.000.000 bukankah tagihan tsb belum lunas? Bukankah uang PPN-nya juga sudah dibayar?
Sepertinya sudah lunas karena ada potongan PPh 4 (2) sebesar 1.000.000,-
Originaly posted by begawan5060:Saat penerimaan tagihan
Kas/bank = 10.000.000
PPh Ps 4(2) = 1.000.000
………Piutang sewa = 11.000.000Sepertinya yang ini lebih tepat.
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Meskipun sewa T/B tidak dijelaskan dalam PP 94/2010, tetapi secara substansi mirip dengan saat terutangnya pemotongan PPh Ps 23..
Berbeda dengan saat terutangnya PPN…., saat terutangnya pemotongan PPh Ps 23 tidak dikaitkan dengan pengakuan utang atas suatu transaksi, tetapi berdasarkan pada :
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.Saat terima tagihan, sudah timbul pengakuan utang (piutang/penghs bagi pihak penagih), oleh karenanya saat itu juga sudah terima FP (seharusnya sudah terima FP) dan kewajiban withholding tax belum muncul, sehingga dijurnal seperti tsb di atas..
Mantaaap….
Sangat sependapat…Salam
- Originaly posted by hanif:
untuk PPh final, jangan digunakan akun prepaid. Sebab, dia tidak bakal bisa dikreditkan.
Gunakan saja akun beban PPh Pasal 4 ayat 2 yang nantinya bakal masuk Laporan L/R dan kemudian dikoreksi saat membuat rekonsisliasi fiskal.Terima kasih koreksinya..
salam
Thanks ortax atas masukkannya
Mantap dan terimakasih, ikut belajar (nyari" ikon jempol..)