Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak pph 4(2) dipotong pihak penyewa

  • pph 4(2) dipotong pihak penyewa

     wehope updated 2 years, 5 months ago 9 Members · 25 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    4 December 2011 at 12:53 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Jurnal bagi Pemilik :
    Saat transaksi :
    Piutang sewa = 11.000.000
    ……….PPN Keluaran = 1.000.000
    ……….Pendapatan sewa = 10.000.000

    Saat penerimaan tagihan
    Kas/bank = 10.000.000
    PPh Ps 4(2) = 1.000.000
    ………Piutang sewa = 11.000.000

    Saat menyetor PPN ke negara
    PPN Keluaran = 1.000.000
    ………….Kas/bank = 1.000.000

    ini dengan asumsi bahwa PPN nya hanya itu doang kan?
    he he he

    Salam

  • begawan5060

    Member
    4 December 2011 at 2:06 pm
    Originaly posted by hanif:

    ini dengan asumsi bahwa PPN nya hanya itu doang kan?

    Yoooo'iiii…, dan nggak punya PM

  • Simonalim

    Member
    4 December 2011 at 3:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Jurnal bagi Penyewa :
    Saat transaksi :
    Beban sewa = 10.000.000
    PPN Masukan = 1.000.000
    ……… Utang sewa = 11.000.000

    Saat membayar tagihan
    Utang sewa = 11.000.000
    ………Bank = 10.000.000
    ………Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000

    Salam Pak Begawan & Pak Hanif,
    Apa tidak sebaiknya PPh 4(2) terutang saat pengakuan hutang sewa karena pengakuan hutang terlebih dahulu daripada pembayaran sewa? Sehingga:
    Saat transaksi :
    Beban sewa = 10.000.000
    PPN Masukan = 1.000.000
    ……… Utang sewa = 10.000.000
    ……… Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000
    Mohon pencerahannya..

  • begawan5060

    Member
    4 December 2011 at 7:04 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Apa tidak sebaiknya PPh 4(2) terutang saat pengakuan hutang sewa karena pengakuan hutang terlebih dahulu daripada pembayaran sewa?

    Meskipun sewa T/B tidak dijelaskan dalam PP 94/2010, tetapi secara substansi mirip dengan saat terutangnya pemotongan PPh Ps 23..

    Berbeda dengan saat terutangnya PPN…., saat terutangnya pemotongan PPh Ps 23 tidak dikaitkan dengan pengakuan utang atas suatu transaksi, tetapi berdasarkan pada :
    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Saat terima tagihan, sudah timbul pengakuan utang (piutang/penghs bagi pihak penagih), oleh karenanya saat itu juga sudah terima FP (seharusnya sudah terima FP) dan kewajiban withholding tax belum muncul, sehingga dijurnal seperti tsb di atas..

  • dharmaput

    Member
    4 December 2011 at 7:16 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo hanya terima duit 10.000.000 bukankah tagihan tsb belum lunas? Bukankah uang PPN-nya juga sudah dibayar?

    Sepertinya sudah lunas karena ada potongan PPh 4 (2) sebesar 1.000.000,-

    Originaly posted by begawan5060:

    Saat penerimaan tagihan
    Kas/bank = 10.000.000
    PPh Ps 4(2) = 1.000.000
    ………Piutang sewa = 11.000.000

    Sepertinya yang ini lebih tepat.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    4 December 2011 at 7:44 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Meskipun sewa T/B tidak dijelaskan dalam PP 94/2010, tetapi secara substansi mirip dengan saat terutangnya pemotongan PPh Ps 23..

    Berbeda dengan saat terutangnya PPN…., saat terutangnya pemotongan PPh Ps 23 tidak dikaitkan dengan pengakuan utang atas suatu transaksi, tetapi berdasarkan pada :
    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Saat terima tagihan, sudah timbul pengakuan utang (piutang/penghs bagi pihak penagih), oleh karenanya saat itu juga sudah terima FP (seharusnya sudah terima FP) dan kewajiban withholding tax belum muncul, sehingga dijurnal seperti tsb di atas..

    Mantaaap….
    Sangat sependapat…

    Salam

  • martoto2004

    Member
    5 December 2011 at 8:50 am
    Originaly posted by hanif:

    untuk PPh final, jangan digunakan akun prepaid. Sebab, dia tidak bakal bisa dikreditkan.
    Gunakan saja akun beban PPh Pasal 4 ayat 2 yang nantinya bakal masuk Laporan L/R dan kemudian dikoreksi saat membuat rekonsisliasi fiskal.

    Terima kasih koreksinya..

    salam

  • piece

    Member
    5 December 2011 at 4:26 pm

    Thanks ortax atas masukkannya

  • Kelvinadityo

    Member
    5 December 2011 at 5:09 pm

    Mantap dan terimakasih, ikut belajar (nyari" ikon jempol..)

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now