Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4(2)
Dear rekan-rekan Ortax,
Jika perusahaan yang saya kelola bergerak dibidang persewaan bangunan yang telah dipotong PPh Final 4(2).
Yang saya ingin tanyakan, apakah perusahaan tersebut tetap memperhitungkan dan melaporkan SPT Badan Pasal 25/29?
terima kasih atas tanggapannya
Salam,Sorry untuk pertanyyan ini telah muncul sebelumnya
Anda harus tetap lapor SPT badan dengan mencantumkan penghasilan anda pada kolom / halaman penghasilan yang dikenakan PPh Final. Jadi bila perusahaan anda hanya memperoleh penghasilan semata-mata dari sewa saja. Maka SPT PPh Badan anda adalah SPT Nihil
jika perusahhan bergerak dibidang persewaan maka itu tidak bersifat final
Sory, sekedar koreksi pendapat dari rekan ariftax. maksud pertanyaan dari rekan dimas85 itu sewa bangunan lho… jadi sesuai dengan Pasal 3 PP No.5/2002 atas penghasilan dari persewaan bangunan terutang PPh Pasal 4 (2) sebesar 10% dari bruto dan bersifat Final. Untuk penyampaian SPT-nya saya setuju dengan pendapat rekan Prastono.
thx