• PPh 4(2)

  • Dimas85

    Member
    2 April 2008 at 1:33 pm

    Dear rekan-rekan Ortax,

    Jika perusahaan yang saya kelola bergerak dibidang persewaan bangunan yang telah dipotong PPh Final 4(2).
    Yang saya ingin tanyakan, apakah perusahaan tersebut tetap memperhitungkan dan melaporkan SPT Badan Pasal 25/29?
    terima kasih atas tanggapannya
    Salam,

  • Dimas85

    Member
    2 April 2008 at 1:33 pm
  • Dimas85

    Member
    2 April 2008 at 1:57 pm

    Sorry untuk pertanyyan ini telah muncul sebelumnya

  • prastono

    Member
    4 April 2008 at 8:44 am

    Anda harus tetap lapor SPT badan dengan mencantumkan penghasilan anda pada kolom / halaman penghasilan yang dikenakan PPh Final. Jadi bila perusahaan anda hanya memperoleh penghasilan semata-mata dari sewa saja. Maka SPT PPh Badan anda adalah SPT Nihil

  • ariftax

    Member
    14 April 2008 at 8:50 am

    jika perusahhan bergerak dibidang persewaan maka itu tidak bersifat final

  • LIVIE

    Member
    14 April 2008 at 1:27 pm

    Sory, sekedar koreksi pendapat dari rekan ariftax. maksud pertanyaan dari rekan dimas85 itu sewa bangunan lho… jadi sesuai dengan Pasal 3 PP No.5/2002 atas penghasilan dari persewaan bangunan terutang PPh Pasal 4 (2) sebesar 10% dari bruto dan bersifat Final. Untuk penyampaian SPT-nya saya setuju dengan pendapat rekan Prastono.
    thx

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now