Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 4(2)
Tagged: @PPH
pph 4(2)
Salam Rekan”
Saya masih awam dalam hal perpajakan termasuk PPH pasal 4 (2)
beberapa hal yang ingin saya tanyaka, Contoh kasus: Persahaan A melakukan sewa ruko sebesar 120jt, Untuk pph 4(2) total 12 jt, sesuai kesepakatan dua belah pihak bayar pph Setengahan dengan si penyewa jadi yang di bayarakan Perusahaan A itu sebesar 126 jt.
Tapi 126 Jt itu dibayarkan dulu oleh Direksi jadi Perusahaan A berhutang ke Direksi. dan penyewa sudah membayar PPH dan Bukpot nya namun Atas nama si penyewa,
Apakah perusahaan A perlu membayar pph 4(2) lagi karna sebelumnya atas nama si penyewa di bukpot nya?
Terimakasih
Viewing 1 of 1 replies