Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 4 Ayat 2 atas Sewa Kepada Pihak Gereja

  • PPH 4 Ayat 2 atas Sewa Kepada Pihak Gereja

  • Theresia F. S

    Member
    30 March 2022 at 10:43 am

    Selamat pagi.

    Universitas tempat saya bekerja menyewakan ruang untuk ibadah gereja selama 1 tahun. Tertulis di kontrak penyewa dari gereja menggunakan nama pribadi (2 orang dari pihak gereja). Perlakuan pajaknya apakah tetap dengan tarif 10% dan menyetor sendiri ya?

    Info tambahan, nilai sewa adalah nilai bersih. Utk jurnal akuntansinya bagaimana ya?

    Terima kasih.

  • cheesecupcake

    Member
    30 March 2022 at 3:27 pm

    Universitas menyetorkan sendiri, karena penyewa (pribadi) bukan pemotong.

    Jurnal:

    Kas/Bank (D) 9.000.000

    Biaya PPh 4(2) (D) 1.000.000

    Pendapatan sewa (K) 10.000.000

    CMIIW

    • Theresia F. S

      Member
      31 March 2022 at 10:34 am

      Terima kasih rekan cheesecupcake. Kalau pendapatan dicatat sbg pendapatan diterima dimuka, apakah betul kalau dijurnal seperti ini: (jurnal yg biasa kami pakai selama ini)

      D). Kas/ Bank Rp 10.000.000

      K). Utang PPH 4 ayat 2 Rp 1.000.000*

      K). PDDM-Sewa Rp 9.000.000

      *Sebelumnya kami pernah mencatat sbg beban, tapi di aje

      • Cepot Supertramp

        Member
        31 March 2022 at 4:53 pm

        D). Kas/ Bank Rp 9.000.000

        D).Utang PPH 4 ayat 2 Rp 1.000.000*

        K). Pendapatan Sewa Rp 10.000.000

        selanjutnya disesuaikan

        D). Pendapatan Sewa RP. ..(sesuai waktu)

        K). Pendapatan Dibayar dimuka RP…(sesuai waktu)


Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now