Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4 ayat 2 atas bangunan
PPh 4 ayat 2 atas bangunan
teman2 saya mau tanya…
apabila kita sebagai Badan menyewakan gedung kepada Pribadi yang bukan sebagai pemotong pajak, apakah PPh 4 ayat 2 nya menjadi kewajiban kita yang harus kita bayar sendiri mengingat si Penyewa bukanlah pemotong pajak…??
Tolong donk dasar hukumnya?? ThanksIya. Kewajiban kita sebagai penyewa untuk menyetorkan sendiri PPh pasal 4 Ayat (2) yang terutang.
Dasar Hukum:
Pasal 4 Ayat (2) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 227/PJ./2002 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN." Pasal 4
Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui :
(1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
(2) Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak, selain yang tersebut pada ayat (1).Ralat :
"Iya. Kewajiban kita sebagai penyewa……" bukan penyewa tapi pihak yang menyewakan 🙂
dari segi kewajiban oke, kita setor sendiri selaku WP yang menyewakan, kita lapor dengan bukti potong hanya diisi kode KPP saja karena pemotong belum ber-NPWP diterima di pelayanan, dah oke
nah, kalo kita lihat di kotak keterangan bawah : "Bukti Pemotongan ini dianggap sah apabila disi dengan lengkap dan benar", takutnya di SPT tahunan kita nanti bukti potong itu dianggap ga bener?Dalam hal tersebut, kita sebagai pihak yang menyewakan tidak harus membuat bukti potong.
terima kasih atas tanggapan pak yasin dan pak dikdik..berarti bukti yang bisa kita gunakan adalah SSP nya…perlu diingat bahwa badan tersebut usaha pokoknya bukan bidang persewaan tanah/bangunan,, apakah harus lapor juga atau tidak??
apakah SPT badan kita akhir tahun formulir 1771-IV bag A : PPh Final No. 7 tidak dilampiri copy bukti potong dimaksud, tar SPT dianggap ga lengkap lagi,
pak yasin setahu saya tidak perlu dilampirkan deh. coba lihat di petunjuk pelaksanaan pengisian SPT 1771 diminta ndak.
jadi apakah untuk SPT masanya kita harus lapor atau tidak, sedangkan di SPT masa tiddak ada kolom PPH atas tanah/bangunan yg dibayar sendiri kecuali WP yg BU nya dibidang usaha persewaan tanah/bangunan…
yang ditunjukkan oleh orang KPP sih sederhana, SSP NPWP kita dan dilaporkan dengan bukti potong yang pemotongnya ditulis kode KPP saja, di SPT begitu juga NPWP diisi kode KPP saja, dan angkanya kita tulis di nomor 5 -persewaan tanah dan bangunan- kata-nya di KPP lho,
bwt theodora ntar aku baca lagi tksmungkin dengan SSP dan SPT induk PPh 4 ayat 2 nya saja ya??? bisa ga,, jadi tidak usah pakai bukti potong,,kan kita bayar sendiri bukan dipotong..tlg koreksinya