Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 4 (2) untuk tenant ber npwp dan tidak

  • PPh 4 (2) untuk tenant ber npwp dan tidak

  • Levintz

    Member
    10 January 2014 at 8:47 am

    PT.A memiliki mall yang disewakan kepada banyak tenant.

    ada tenant yang ber npwp ada juga ya tidak, bagaimana perlakuannya apabila ada hal-hal sebagai berikut :

    saya asumsikan bahwa sewa Rp.10.000.000 (DPP), PPN Rp.1.000.000

    tenant ber npwp membayar sebesar Rp.10.000.000, dan memberikan bukti potong 4(2) sebesar Rp.1.000.000,- (apakah benar?)

    tenant tidak ber npwp membayar full sebesar Rp.11.000.000, pph 4(2) dibayarkan oleh PT.A (diakui sebagai pajak yang dibayarkan sendiri), apakah pihak tenant berhak meminta bukti potong pada PT.A? (soalnya pajak 4(2) kan dibayarkan oleh PT.A, dan seharusnya tenant yang memotong).

    bagaimana jika tenant yang ber npwp membayar full? Rp.11.000.000,- soalnya tidak mau memberikan bukti potong? apakah kita boleh akui seperti yang tidak bernpwp? (pph 4(2) dibayarkan sendiri?) lalu apakah tenant ini berhak meminta bukti potong? jika tenant tersebut tetap ngotot tidak memberikan bukti potong, bolehkah kita kembalikan lagi uang sebesar Rp.1.000.000 kepada tenant, untuk tenant sendiri yang bayarkan ke kas negara (pph 4(2).

    terimakasih

    salam

  • Levintz

    Member
    10 January 2014 at 8:47 am

    PT.A memiliki mall yang disewakan kepada banyak tenant.

    ada tenant yang ber npwp ada juga ya tidak, bagaimana perlakuannya apabila ada hal-hal sebagai berikut :

    saya asumsikan bahwa sewa Rp.10.000.000 (DPP), PPN Rp.1.000.000

    tenant ber npwp membayar sebesar Rp.10.000.000, dan memberikan bukti potong 4(2) sebesar Rp.1.000.000,- (apakah benar?)

    tenant tidak ber npwp membayar full sebesar Rp.11.000.000, pph 4(2) dibayarkan oleh PT.A (diakui sebagai pajak yang dibayarkan sendiri), apakah pihak tenant berhak meminta bukti potong pada PT.A? (soalnya pajak 4(2) kan dibayarkan oleh PT.A, dan seharusnya tenant yang memotong).

    bagaimana jika tenant yang ber npwp membayar full? Rp.11.000.000,- soalnya tidak mau memberikan bukti potong? apakah kita boleh akui seperti yang tidak bernpwp? (pph 4(2) dibayarkan sendiri?) lalu apakah tenant ini berhak meminta bukti potong? jika tenant tersebut tetap ngotot tidak memberikan bukti potong, bolehkah kita kembalikan lagi uang sebesar Rp.1.000.000 kepada tenant, untuk tenant sendiri yang bayarkan ke kas negara (pph 4(2).

    terimakasih

    salam

  • Levintz

    Member
    10 January 2014 at 8:47 am
  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 8:59 am

    Pasal 2 PP 5/2002

    (1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari
    penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak
    Penghasilan oleh penyewa.

    (2) Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang
    wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh
    penghasilan."

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 8:59 am

    Pasal 2 PP 5/2002

    (1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari
    penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak
    Penghasilan oleh penyewa.

    (2) Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang
    wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh
    penghasilan."

  • Levintz

    Member
    10 January 2014 at 9:02 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bukan sebagai Pemotong Pajak

    bukan sebagai pemotong pajak ini, apakah yang ber npwp atau tidak rekan priadiar?

    Originaly posted by priadiar4:

    wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan

    dalam hal ini, PT.A memang membayar pph 4 (2) tersebut, tetapi masalah bukti potong, apakah dikasih atau tidak?

    salam

  • Levintz

    Member
    10 January 2014 at 9:02 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bukan sebagai Pemotong Pajak

    bukan sebagai pemotong pajak ini, apakah yang ber npwp atau tidak rekan priadiar?

    Originaly posted by priadiar4:

    wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan

    dalam hal ini, PT.A memang membayar pph 4 (2) tersebut, tetapi masalah bukti potong, apakah dikasih atau tidak?

    salam

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 9:07 am
    Originaly posted by levintz:

    tenant ber npwp membayar sebesar Rp.10.000.000, dan memberikan bukti potong 4(2) sebesar Rp.1.000.000,- (apakah benar?)

    bisa bener bisa nggak, tergantung dia pemotong pajak atau bukan

    Originaly posted by levintz:

    tenant tidak ber npwp membayar full sebesar Rp.11.000.000, pph 4(2) dibayarkan oleh PT.A (diakui sebagai pajak yang dibayarkan sendiri), apakah pihak tenant berhak meminta bukti potong pada PT.A? (soalnya pajak 4(2) kan dibayarkan oleh PT.A, dan seharusnya tenant yang memotong).

    mungkin bukti setor bukan bukti potong, krn setoran atas nama pemilik bukan atas nama tenant

    Originaly posted by levintz:

    bagaimana jika tenant yang ber npwp membayar full? Rp.11.000.000,- soalnya tidak mau memberikan bukti potong? apakah kita boleh akui seperti yang tidak bernpwp? (pph 4(2) dibayarkan sendiri?)

    tergantung apakah dia pemotong atau tidak, kl memang pemotong tidak ada kewajiban dari pemilik utk setor sendiri alias kewajiban tetep ada di pihak penyewa, namun kejadian di lapangan byk pemilik tetap menyetorkan sendiri

    Originaly posted by levintz:

    lalu apakah tenant ini berhak meminta bukti potong?

    ga ada bukti potong

    Originaly posted by levintz:

    jika tenant tersebut tetap ngotot tidak memberikan bukti potong, bolehkah kita kembalikan lagi uang sebesar Rp.1.000.000 kepada tenant, untuk tenant sendiri yang bayarkan ke kas negara (pph 4(2).

    kalo si tenant adalah pemotong kembalikan saja uangnya supaya mereka menyetorkan sendiri

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 9:07 am
    Originaly posted by levintz:

    tenant ber npwp membayar sebesar Rp.10.000.000, dan memberikan bukti potong 4(2) sebesar Rp.1.000.000,- (apakah benar?)

    bisa bener bisa nggak, tergantung dia pemotong pajak atau bukan

    Originaly posted by levintz:

    tenant tidak ber npwp membayar full sebesar Rp.11.000.000, pph 4(2) dibayarkan oleh PT.A (diakui sebagai pajak yang dibayarkan sendiri), apakah pihak tenant berhak meminta bukti potong pada PT.A? (soalnya pajak 4(2) kan dibayarkan oleh PT.A, dan seharusnya tenant yang memotong).

    mungkin bukti setor bukan bukti potong, krn setoran atas nama pemilik bukan atas nama tenant

    Originaly posted by levintz:

    bagaimana jika tenant yang ber npwp membayar full? Rp.11.000.000,- soalnya tidak mau memberikan bukti potong? apakah kita boleh akui seperti yang tidak bernpwp? (pph 4(2) dibayarkan sendiri?)

    tergantung apakah dia pemotong atau tidak, kl memang pemotong tidak ada kewajiban dari pemilik utk setor sendiri alias kewajiban tetep ada di pihak penyewa, namun kejadian di lapangan byk pemilik tetap menyetorkan sendiri

    Originaly posted by levintz:

    lalu apakah tenant ini berhak meminta bukti potong?

    ga ada bukti potong

    Originaly posted by levintz:

    jika tenant tersebut tetap ngotot tidak memberikan bukti potong, bolehkah kita kembalikan lagi uang sebesar Rp.1.000.000 kepada tenant, untuk tenant sendiri yang bayarkan ke kas negara (pph 4(2).

    kalo si tenant adalah pemotong kembalikan saja uangnya supaya mereka menyetorkan sendiri

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 9:09 am
    Originaly posted by levintz:

    bukan sebagai pemotong pajak ini, apakah yang ber npwp atau tidak rekan priadiar?

    Yang dimaksud dengan "pemotong pajak" adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.

    Yang dimaksud dengan "bukan merupakan pemotong pajak" antara lain badan
    internasional yang bukan Subjek Pajak dan perwakilan negara asing atau OP yang tidak ditunjuk

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 9:09 am
    Originaly posted by levintz:

    bukan sebagai pemotong pajak ini, apakah yang ber npwp atau tidak rekan priadiar?

    Yang dimaksud dengan "pemotong pajak" adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.

    Yang dimaksud dengan "bukan merupakan pemotong pajak" antara lain badan
    internasional yang bukan Subjek Pajak dan perwakilan negara asing atau OP yang tidak ditunjuk

  • Levintz

    Member
    10 January 2014 at 9:10 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    adalah pemotong

    apa kriteria wp boleh memotong? apakah cukup yang ber npwp saja? atau ada kriteria lain?

    salam

  • Levintz

    Member
    10 January 2014 at 9:10 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    adalah pemotong

    apa kriteria wp boleh memotong? apakah cukup yang ber npwp saja? atau ada kriteria lain?

    salam

  • Budianto

    Member
    10 January 2014 at 9:16 am
    Originaly posted by levintz:

    apa kriteria wp boleh memotong? apakah cukup yang ber npwp saja? atau ada kriteria lain?

    bukan boleh, tapi WAJIB

  • Budianto

    Member
    10 January 2014 at 9:16 am
    Originaly posted by levintz:

    apa kriteria wp boleh memotong? apakah cukup yang ber npwp saja? atau ada kriteria lain?

    bukan boleh, tapi WAJIB

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now