Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4 (2) untuk tenant ber npwp dan tidak
PPh 4 (2) untuk tenant ber npwp dan tidak
PT.A memiliki mall yang disewakan kepada banyak tenant.
ada tenant yang ber npwp ada juga ya tidak, bagaimana perlakuannya apabila ada hal-hal sebagai berikut :
saya asumsikan bahwa sewa Rp.10.000.000 (DPP), PPN Rp.1.000.000
tenant ber npwp membayar sebesar Rp.10.000.000, dan memberikan bukti potong 4(2) sebesar Rp.1.000.000,- (apakah benar?)
tenant tidak ber npwp membayar full sebesar Rp.11.000.000, pph 4(2) dibayarkan oleh PT.A (diakui sebagai pajak yang dibayarkan sendiri), apakah pihak tenant berhak meminta bukti potong pada PT.A? (soalnya pajak 4(2) kan dibayarkan oleh PT.A, dan seharusnya tenant yang memotong).
bagaimana jika tenant yang ber npwp membayar full? Rp.11.000.000,- soalnya tidak mau memberikan bukti potong? apakah kita boleh akui seperti yang tidak bernpwp? (pph 4(2) dibayarkan sendiri?) lalu apakah tenant ini berhak meminta bukti potong? jika tenant tersebut tetap ngotot tidak memberikan bukti potong, bolehkah kita kembalikan lagi uang sebesar Rp.1.000.000 kepada tenant, untuk tenant sendiri yang bayarkan ke kas negara (pph 4(2).
terimakasih
salam
PT.A memiliki mall yang disewakan kepada banyak tenant.
ada tenant yang ber npwp ada juga ya tidak, bagaimana perlakuannya apabila ada hal-hal sebagai berikut :
saya asumsikan bahwa sewa Rp.10.000.000 (DPP), PPN Rp.1.000.000
tenant ber npwp membayar sebesar Rp.10.000.000, dan memberikan bukti potong 4(2) sebesar Rp.1.000.000,- (apakah benar?)
tenant tidak ber npwp membayar full sebesar Rp.11.000.000, pph 4(2) dibayarkan oleh PT.A (diakui sebagai pajak yang dibayarkan sendiri), apakah pihak tenant berhak meminta bukti potong pada PT.A? (soalnya pajak 4(2) kan dibayarkan oleh PT.A, dan seharusnya tenant yang memotong).
bagaimana jika tenant yang ber npwp membayar full? Rp.11.000.000,- soalnya tidak mau memberikan bukti potong? apakah kita boleh akui seperti yang tidak bernpwp? (pph 4(2) dibayarkan sendiri?) lalu apakah tenant ini berhak meminta bukti potong? jika tenant tersebut tetap ngotot tidak memberikan bukti potong, bolehkah kita kembalikan lagi uang sebesar Rp.1.000.000 kepada tenant, untuk tenant sendiri yang bayarkan ke kas negara (pph 4(2).
terimakasih
salam
Pasal 2 PP 5/2002
(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari
penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak
Penghasilan oleh penyewa.(2) Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang
wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh
penghasilan."Pasal 2 PP 5/2002
(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari
penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak
Penghasilan oleh penyewa.(2) Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang
wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh
penghasilan."- Originaly posted by priadiar4:
bukan sebagai Pemotong Pajak
bukan sebagai pemotong pajak ini, apakah yang ber npwp atau tidak rekan priadiar?
Originaly posted by priadiar4:wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan
dalam hal ini, PT.A memang membayar pph 4 (2) tersebut, tetapi masalah bukti potong, apakah dikasih atau tidak?
salam
- Originaly posted by priadiar4:
bukan sebagai Pemotong Pajak
bukan sebagai pemotong pajak ini, apakah yang ber npwp atau tidak rekan priadiar?
Originaly posted by priadiar4:wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan
dalam hal ini, PT.A memang membayar pph 4 (2) tersebut, tetapi masalah bukti potong, apakah dikasih atau tidak?
salam
- Originaly posted by levintz:
tenant ber npwp membayar sebesar Rp.10.000.000, dan memberikan bukti potong 4(2) sebesar Rp.1.000.000,- (apakah benar?)
bisa bener bisa nggak, tergantung dia pemotong pajak atau bukan
Originaly posted by levintz:tenant tidak ber npwp membayar full sebesar Rp.11.000.000, pph 4(2) dibayarkan oleh PT.A (diakui sebagai pajak yang dibayarkan sendiri), apakah pihak tenant berhak meminta bukti potong pada PT.A? (soalnya pajak 4(2) kan dibayarkan oleh PT.A, dan seharusnya tenant yang memotong).
mungkin bukti setor bukan bukti potong, krn setoran atas nama pemilik bukan atas nama tenant
Originaly posted by levintz:bagaimana jika tenant yang ber npwp membayar full? Rp.11.000.000,- soalnya tidak mau memberikan bukti potong? apakah kita boleh akui seperti yang tidak bernpwp? (pph 4(2) dibayarkan sendiri?)
tergantung apakah dia pemotong atau tidak, kl memang pemotong tidak ada kewajiban dari pemilik utk setor sendiri alias kewajiban tetep ada di pihak penyewa, namun kejadian di lapangan byk pemilik tetap menyetorkan sendiri
Originaly posted by levintz:lalu apakah tenant ini berhak meminta bukti potong?
ga ada bukti potong
Originaly posted by levintz:jika tenant tersebut tetap ngotot tidak memberikan bukti potong, bolehkah kita kembalikan lagi uang sebesar Rp.1.000.000 kepada tenant, untuk tenant sendiri yang bayarkan ke kas negara (pph 4(2).
kalo si tenant adalah pemotong kembalikan saja uangnya supaya mereka menyetorkan sendiri
- Originaly posted by levintz:
tenant ber npwp membayar sebesar Rp.10.000.000, dan memberikan bukti potong 4(2) sebesar Rp.1.000.000,- (apakah benar?)
bisa bener bisa nggak, tergantung dia pemotong pajak atau bukan
Originaly posted by levintz:tenant tidak ber npwp membayar full sebesar Rp.11.000.000, pph 4(2) dibayarkan oleh PT.A (diakui sebagai pajak yang dibayarkan sendiri), apakah pihak tenant berhak meminta bukti potong pada PT.A? (soalnya pajak 4(2) kan dibayarkan oleh PT.A, dan seharusnya tenant yang memotong).
mungkin bukti setor bukan bukti potong, krn setoran atas nama pemilik bukan atas nama tenant
Originaly posted by levintz:bagaimana jika tenant yang ber npwp membayar full? Rp.11.000.000,- soalnya tidak mau memberikan bukti potong? apakah kita boleh akui seperti yang tidak bernpwp? (pph 4(2) dibayarkan sendiri?)
tergantung apakah dia pemotong atau tidak, kl memang pemotong tidak ada kewajiban dari pemilik utk setor sendiri alias kewajiban tetep ada di pihak penyewa, namun kejadian di lapangan byk pemilik tetap menyetorkan sendiri
Originaly posted by levintz:lalu apakah tenant ini berhak meminta bukti potong?
ga ada bukti potong
Originaly posted by levintz:jika tenant tersebut tetap ngotot tidak memberikan bukti potong, bolehkah kita kembalikan lagi uang sebesar Rp.1.000.000 kepada tenant, untuk tenant sendiri yang bayarkan ke kas negara (pph 4(2).
kalo si tenant adalah pemotong kembalikan saja uangnya supaya mereka menyetorkan sendiri
- Originaly posted by levintz:
bukan sebagai pemotong pajak ini, apakah yang ber npwp atau tidak rekan priadiar?
Yang dimaksud dengan "pemotong pajak" adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.
Yang dimaksud dengan "bukan merupakan pemotong pajak" antara lain badan
internasional yang bukan Subjek Pajak dan perwakilan negara asing atau OP yang tidak ditunjuk - Originaly posted by levintz:
bukan sebagai pemotong pajak ini, apakah yang ber npwp atau tidak rekan priadiar?
Yang dimaksud dengan "pemotong pajak" adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.
Yang dimaksud dengan "bukan merupakan pemotong pajak" antara lain badan
internasional yang bukan Subjek Pajak dan perwakilan negara asing atau OP yang tidak ditunjuk - Originaly posted by hangsengnikkei:
adalah pemotong
apa kriteria wp boleh memotong? apakah cukup yang ber npwp saja? atau ada kriteria lain?
salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
adalah pemotong
apa kriteria wp boleh memotong? apakah cukup yang ber npwp saja? atau ada kriteria lain?
salam
- Originaly posted by levintz:
apa kriteria wp boleh memotong? apakah cukup yang ber npwp saja? atau ada kriteria lain?
bukan boleh, tapi WAJIB
- Originaly posted by levintz:
apa kriteria wp boleh memotong? apakah cukup yang ber npwp saja? atau ada kriteria lain?
bukan boleh, tapi WAJIB