Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 4 (2) untuk tenant ber npwp dan tidak

  • PPh 4 (2) untuk tenant ber npwp dan tidak

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 9:17 am
    Originaly posted by levintz:

    apa kriteria wp boleh memotong? apakah cukup yang ber npwp saja? atau ada kriteria lain?

    udah dikasi tau sama master pri ya…

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 9:17 am
    Originaly posted by levintz:

    apa kriteria wp boleh memotong? apakah cukup yang ber npwp saja? atau ada kriteria lain?

    udah dikasi tau sama master pri ya…

  • Levintz

    Member
    10 January 2014 at 9:37 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    dah dikasi tau sama master pri ya…

    yang mana ya rekan? maaf ya masih bingung.

  • Levintz

    Member
    10 January 2014 at 9:37 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    dah dikasi tau sama master pri ya…

    yang mana ya rekan? maaf ya masih bingung.

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 9:45 am
    Originaly posted by levintz:

    apa kriteria wp boleh memotong?

    Originaly posted by budianto:

    bukan boleh, tapi WAJIB

    Originaly posted by budianto:

    apakah cukup yang ber npwp saja? atau ada kriteria lain?

    Originaly posted by priadiar4:

    Yang dimaksud dengan "pemotong pajak" adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 9:45 am
    Originaly posted by levintz:

    apa kriteria wp boleh memotong?

    Originaly posted by budianto:

    bukan boleh, tapi WAJIB

    Originaly posted by budianto:

    apakah cukup yang ber npwp saja? atau ada kriteria lain?

    Originaly posted by priadiar4:

    Yang dimaksud dengan "pemotong pajak" adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.

  • Levintz

    Member
    10 January 2014 at 9:49 am

    ok terimakasih

  • Levintz

    Member
    10 January 2014 at 9:49 am

    ok terimakasih

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now