Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4 (2) untuk tenant ber npwp dan tidak
PPh 4 (2) untuk tenant ber npwp dan tidak
- Originaly posted by levintz:
apa kriteria wp boleh memotong? apakah cukup yang ber npwp saja? atau ada kriteria lain?
udah dikasi tau sama master pri ya…
- Originaly posted by levintz:
apa kriteria wp boleh memotong? apakah cukup yang ber npwp saja? atau ada kriteria lain?
udah dikasi tau sama master pri ya…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
dah dikasi tau sama master pri ya…
yang mana ya rekan? maaf ya masih bingung.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
dah dikasi tau sama master pri ya…
yang mana ya rekan? maaf ya masih bingung.
- Originaly posted by levintz:
apa kriteria wp boleh memotong?
Originaly posted by budianto:bukan boleh, tapi WAJIB
Originaly posted by budianto:apakah cukup yang ber npwp saja? atau ada kriteria lain?
Originaly posted by priadiar4:Yang dimaksud dengan "pemotong pajak" adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.
- Originaly posted by levintz:
apa kriteria wp boleh memotong?
Originaly posted by budianto:bukan boleh, tapi WAJIB
Originaly posted by budianto:apakah cukup yang ber npwp saja? atau ada kriteria lain?
Originaly posted by priadiar4:Yang dimaksud dengan "pemotong pajak" adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.
ok terimakasih
ok terimakasih