Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph 29 /25
tahu tidak rekanrekan,
peraturan no berapa kalau perusahaan real estate sudah bayar pph pas 4 ayat 2 tidak dikenakan lagi pph 25, terimakasih mohon pencerahanuu pph mengenai koreksi fiskal .
lupa ayat brapa nyahehehe
- Originaly posted by cynthia:
peraturan no berapa kalau perusahaan real estate sudah bayar pph pas 4 ayat 2 tidak dikenakan lagi pph 25, terimakasih mohon pencerahan
karena apabila sudah di potong pph final maka pada akhir tahun tidak terjadi terhutang pajak lagi selama peredaran bruto nya di potong pph final, oleh karena itu pph 25 nya nihil.
penghasilan bersifat di koreksi di pph badan otomatis tidak menambah penghasilan fiskal dan tidak ada pph 25
salam
tapi tahu tidak no peraturan atau Undang undang berapa kalau sdh kena pph final tidak kena pph 25
- Originaly posted by cynthia:
tapi tahu tidak no peraturan atau Undang undang berapa kalau sdh kena pph final tidak kena pph 25
uu PPH Pasal 4 (3) Huruf d
NOMOR 14/PMK.03/2011
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK
SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAPPasal 6
Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
belum dapet aturan lain,,mungkin rekan lain dapat membantu
salam
terimakasih rekan2, tp saya sempat ditanya sama a/r no peraturan berapa untuk real estate (rss) sudah dikenakan pph ps 4 ayat 2 tidak kena angsuran PPh 25? setahu saya perusahaan real estate sudah kena pph ps 4 ayat2 dan pph 29, benar tidak?
saya mohon pencerahan siapa yang tahu no peraturan?
terimakasih- Originaly posted by cynthia:
terimakasih rekan2, tp saya sempat ditanya sama a/r no peraturan berapa untuk real estate (rss) sudah dikenakan pph ps 4 ayat 2 tidak kena angsuran PPh 25? setahu saya perusahaan real estate sudah kena pph ps 4 ayat2 dan pph 29, benar tidak?
saya mohon pencerahan siapa yang tahu no peraturan?terhutang PPh 29 jika ada Penghasilan di luar penghasilan yg telah di potong pph final.
Yang rekan maksud peraturan no apa ya? Peraturan tentang pph final atau peraturan tidak dikenakan pph 25 atau peraturan tentang pengusaha konstruksi ?
- Originaly posted by cynthia:
sudah bayar pph pas 4 ayat 2 tidak dikenakan lagi pph 25, terimakasih mohon pencerahan
Kalo misalnya sudah tidah ada kekurangan pembayaran,,, ya tidak dikenakan PPh 25
salam
Menurut saya sih ini lebih ke logika, rekan. Kalo sudah dikenakan PPh final logikanya kan tidak diperhitungkan lagi dengan PPh badannya, otomatis tidak ada PPh 25 karena PPh 25 itu kan dasar penghitungannya PPh badan kurang bayar. Mungkin yg dimaksud sm AR itu karena perusahaan rekan ada PPh 29 makanya jadi ada PPh 25 nya.
Mohon koreksinya.
kalau saya simpel aja.
untuk jasa konstruksi bersifat final. sedangkan untuk jasa pengadaan barang itu harus ada dong pph psl 29. karena jasa pengadaan cuma dikenakan PPh 1,5 %. sedangkan Jasa konstruksi 2 %. gitu kali yaaa.salam
mungkin kalau di SPT penghasilan yang dikenakan PPh final dan bukan objek sama dengan peredaran usaha itu yang pasti tidak ada pph pasal 25, tapi kalau lebih besar oeredaran usaha mungkin bisa ada PPh Pasal 25 nya.(mohon koreksi)
terimakasih atas masukan, kebetulan perusahaan saya sudah ken pph pasal 4 ayat 2, tetapi karena ada penjualan mobil jadi kena PPh 29 tp sama orang pajak dikenakan pph 25 lagi,yang saya ingin tanyakan no peraturan berapa untuk perusahaan yang sudah kena pph final tidak kena PPh 25 ? ( Bukan no peraturan pph finalnya )
terimakasih,