• pph 29 /25

     w2nz1976 updated 13 years, 8 months ago 12 Members · 25 Posts
  • cynthia

    Member
    9 March 2011 at 2:18 pm

    tahu tidak rekanrekan,
    peraturan no berapa kalau perusahaan real estate sudah bayar pph pas 4 ayat 2 tidak dikenakan lagi pph 25, terimakasih mohon pencerahan

  • cynthia

    Member
    9 March 2011 at 2:18 pm
  • d1tazz

    Member
    9 March 2011 at 2:23 pm

    uu pph mengenai koreksi fiskal .
    lupa ayat brapa nya

    hehehe

  • t3ddy

    Member
    9 March 2011 at 3:01 pm
    Originaly posted by cynthia:

    peraturan no berapa kalau perusahaan real estate sudah bayar pph pas 4 ayat 2 tidak dikenakan lagi pph 25, terimakasih mohon pencerahan

    karena apabila sudah di potong pph final maka pada akhir tahun tidak terjadi terhutang pajak lagi selama peredaran bruto nya di potong pph final, oleh karena itu pph 25 nya nihil.

  • johanwahyudi

    Member
    9 March 2011 at 3:08 pm

    penghasilan bersifat di koreksi di pph badan otomatis tidak menambah penghasilan fiskal dan tidak ada pph 25

    salam

  • cynthia

    Member
    9 March 2011 at 3:10 pm

    tapi tahu tidak no peraturan atau Undang undang berapa kalau sdh kena pph final tidak kena pph 25

  • t3ddy

    Member
    9 March 2011 at 3:16 pm
    Originaly posted by cynthia:

    tapi tahu tidak no peraturan atau Undang undang berapa kalau sdh kena pph final tidak kena pph 25

    uu PPH Pasal 4 (3) Huruf d

  • johanwahyudi

    Member
    9 March 2011 at 3:22 pm

    NOMOR 14/PMK.03/2011

    TENTANG

    PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK
    SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP

    Pasal 6

    Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    belum dapet aturan lain,,mungkin rekan lain dapat membantu

    salam

  • cynthia

    Member
    10 March 2011 at 7:30 am

    terimakasih rekan2, tp saya sempat ditanya sama a/r no peraturan berapa untuk real estate (rss) sudah dikenakan pph ps 4 ayat 2 tidak kena angsuran PPh 25? setahu saya perusahaan real estate sudah kena pph ps 4 ayat2 dan pph 29, benar tidak?
    saya mohon pencerahan siapa yang tahu no peraturan?
    terimakasih

  • t3ddy

    Member
    10 March 2011 at 9:00 am
    Originaly posted by cynthia:

    terimakasih rekan2, tp saya sempat ditanya sama a/r no peraturan berapa untuk real estate (rss) sudah dikenakan pph ps 4 ayat 2 tidak kena angsuran PPh 25? setahu saya perusahaan real estate sudah kena pph ps 4 ayat2 dan pph 29, benar tidak?
    saya mohon pencerahan siapa yang tahu no peraturan?

    terhutang PPh 29 jika ada Penghasilan di luar penghasilan yg telah di potong pph final.

    Yang rekan maksud peraturan no apa ya? Peraturan tentang pph final atau peraturan tidak dikenakan pph 25 atau peraturan tentang pengusaha konstruksi ?

  • sitirahmaniez

    Member
    10 March 2011 at 10:45 am
    Originaly posted by cynthia:

    sudah bayar pph pas 4 ayat 2 tidak dikenakan lagi pph 25, terimakasih mohon pencerahan

    Kalo misalnya sudah tidah ada kekurangan pembayaran,,, ya tidak dikenakan PPh 25

    salam

  • milanello

    Member
    10 March 2011 at 8:43 pm

    Menurut saya sih ini lebih ke logika, rekan. Kalo sudah dikenakan PPh final logikanya kan tidak diperhitungkan lagi dengan PPh badannya, otomatis tidak ada PPh 25 karena PPh 25 itu kan dasar penghitungannya PPh badan kurang bayar. Mungkin yg dimaksud sm AR itu karena perusahaan rekan ada PPh 29 makanya jadi ada PPh 25 nya.

    Mohon koreksinya.

  • fatih

    Member
    12 March 2011 at 1:14 am

    kalau saya simpel aja.
    untuk jasa konstruksi bersifat final. sedangkan untuk jasa pengadaan barang itu harus ada dong pph psl 29. karena jasa pengadaan cuma dikenakan PPh 1,5 %. sedangkan Jasa konstruksi 2 %. gitu kali yaaa.

    salam

  • kaniasari

    Member
    12 March 2011 at 2:26 pm

    mungkin kalau di SPT penghasilan yang dikenakan PPh final dan bukan objek sama dengan peredaran usaha itu yang pasti tidak ada pph pasal 25, tapi kalau lebih besar oeredaran usaha mungkin bisa ada PPh Pasal 25 nya.(mohon koreksi)

  • cynthia

    Member
    14 March 2011 at 7:56 am

    terimakasih atas masukan, kebetulan perusahaan saya sudah ken pph pasal 4 ayat 2, tetapi karena ada penjualan mobil jadi kena PPh 29 tp sama orang pajak dikenakan pph 25 lagi,yang saya ingin tanyakan no peraturan berapa untuk perusahaan yang sudah kena pph final tidak kena PPh 25 ? ( Bukan no peraturan pph finalnya )

    terimakasih,

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now