Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPH 26 TAX TREATY / P3B ATAS IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA / PEKERJAAN
PPH 26 TAX TREATY / P3B ATAS IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA / PEKERJAAN
Salam rekan-rekan,
saya ingin bertanya.Perusahaan tmpt saya bergerak dibidang Freight Forwarder lalu kami ada menggunakan jasa agent luar negeri dan memberikan komisi/fee untuk agent tersebut. pertanyaan saya:
1. atas pemberian komisi kepada agent ini apakah dikenakan tarif pph 26?
2. seandainya agentnya subjeknya perusahaan luar negeri atau perorangan apakah perlakuan pajak yang dikenakan berbeda?
3. apakah kami dapat menggunakan tarif tax treaty (ambil contoh negara china)?mohon bantuan dan juga informasi dasar hukum rekan-rekan,
terima kasih banyak.- This discussion was modified 1 year, 3 months ago by Gracey Grace.
Izin mencoba menjawab,
Untuk pemberian komisi kepada pihak luar negeri secara umum akan dikenakan pph 26 dengan tarif normal 20% (baik pribadi maupun badan usaha)
Tarif tax treaty bisa saja digunakan asalkan pihak luar negeri melengkapi dokumen2 persyaratan, seperti DGT Form yang sudah di isi lengkap dan juga Certificate of Residence (COR).
CMIIW
ijin menambahkan,
setelah dapat DGT dan COR kemudian mengajukan SKD-WPLN untuk mendapatkan fasilitas.