Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPH 25 untuk laporan fiskal rugi
dear rekan ,
selamat sore ,
apabila Perusahaan rugi fiskal
apakah harus membayar cicilan angsuran PPH 25 untuk tahun kedepan atau nihilsalam
nihil
Salam
- Originaly posted by hanif:
nihil
Salam
setuju 🙂
btw, bukannya ini domain PPh Badan y? 😀
Viewing 1 - 4 of 4 replies