• PPh 23 yang di accrual

  • dian

    Member
    13 June 2013 at 10:20 am

    Rekan Ned,

    Pendapat saya, pengakuan acrualnya pph 23 di bulan Juni (karena inv,FP dll baru diterima). Pembayaran pajaknya tgl 10 Juli. Waktu pembayaran ke PT B langsung dipotong pph nya
    Begitu rekan.

    Salam

  • tanugroho471

    Member
    13 June 2013 at 10:29 am
    Originaly posted by hanif:

    PP No. 94 Tahun 2010

    Pasal 15
    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    case TS, poin b lebih dulu daripada b dan c

    Originaly posted by ned:

    jasa tsb oleh PT A di catat sbb Accrual di bln mei.

    saya setuju dengan ini:
    https://ortax.org/beta/?mod=forum&page=show&idtopik =24616

  • begawan5060

    Member
    13 June 2013 at 11:49 am
    Originaly posted by ned:

    jadi PPh 23 disetor & dilaporkan di bulan apa ya..

    Dipotong saat pembayaran, tgl 4 Juni
    SSP-nya dicontreng bulan Juni, disetor paling lambat tgl 10 Juli
    Dilaporkan paling lambat 20 Juli

  • begawan5060

    Member
    13 June 2013 at 11:53 am

    a. dibayarkannya penghasilan; —> pembayaran jasa
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; —> pembayaran dividen
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, —> pembayaran bunga

  • adisetionugroho

    Member
    13 June 2013 at 1:57 pm

    Sudah-sudah…
    Klo mau bayar Mei dan lapor Mei monggo…
    Klo mau bayar Juni dan lapor Juni monggo… tp bsk2 ga usah pake accrue…
    Daripada daripada… hihihi…
    Repotnya point b itu klo ternyata ada revisi di kontrak… waduh…
    Itu klo satu… Klo banyak dan invoicenya beda2 masa gemanah?
    Bisa banyak tuh SPT pembetulannya…

  • tanugroho471

    Member
    13 June 2013 at 1:59 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; —> pembayaran dividen

    diskusi boleh ya mbah,.. understanding saya deviden hanya contoh saja sebagaimana pasal penjelasannya:

    Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

    karena hanya sebagai contoh saja, dan berlaku jg untuk biaya lainnya diluar contoh apabila dilakukan accrual yg membebani profit/loss

  • wannabewongkpp

    Member
    13 June 2013 at 2:07 pm

    klo kata dosen saya :

    Originaly posted by tanugroho471:

    saat disediakan untuk dibayarkan

    tidak sama dengan

    Originaly posted by tanugroho471:

    accrual

  • tanugroho471

    Member
    13 June 2013 at 2:20 pm

    PSAK No.57: akrual adalah kewajiban untuk membayar barang atau jasa yang telah diterima atau dipasok, tetapi belum dibayar, ditagih atau secara formal disepakati dengan pemasok

    Originaly posted by ned:

    jasa dilakukan bln mei 2013

    logika sederhana, masa jasa sudah dilakukan tapi tidak disediakan untuk dibayarkan…

  • wannabewongkpp

    Member
    13 June 2013 at 2:22 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    logika sederhana, masa jasa sudah dilakukan tapi tidak disediakan untuk dibayarkan…

    kalau ternyata tidak/belum disediakan untuk dibayarkan, menyalahi logika dong ya…

  • tanugroho471

    Member
    13 June 2013 at 2:25 pm

    ibaratnya, kalo masuk restoran kan harus siap bayar.. udah disediakan didompet

  • Tomcat

    Member
    13 June 2013 at 2:27 pm

    harusnya sudah terutang pph23 ketika sudah dibiayakan..

  • Aries Tanno

    Member
    13 June 2013 at 2:29 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    apabila dilakukan accrual yg membebani profit/loss

    Apa ada pajak ngatur yang kayak ginian?

    Salam

  • chepoto

    Member
    13 June 2013 at 2:29 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dipotong saat pembayaran, tgl 4 Juni
    SSP-nya dicontreng bulan Juni, disetor paling lambat tgl 10 Juli
    Dilaporkan paling lambat 20 Juli

    saya setuju dengan bapak begawan, bukti pendukungnya dokumen tagihan..

  • wannabewongkpp

    Member
    13 June 2013 at 2:29 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    udah disediakan didompet

    malangnya, dompetnya ketinggalan/kecopetan.

  • Karbala

    Member
    13 June 2013 at 2:31 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    kalo masuk restoran kan harus siap bayar

    restoran ada yang bayar duluan dan ada restoran yang bayar belakangan

Viewing 16 - 30 of 343 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now