Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 yang di accrual
PPh 23 yang di accrual
Rekan Ned,
Pendapat saya, pengakuan acrualnya pph 23 di bulan Juni (karena inv,FP dll baru diterima). Pembayaran pajaknya tgl 10 Juli. Waktu pembayaran ke PT B langsung dipotong pph nya
Begitu rekan.Salam
- Originaly posted by hanif:
PP No. 94 Tahun 2010
Pasal 15
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
case TS, poin b lebih dulu daripada b dan c
Originaly posted by ned:jasa tsb oleh PT A di catat sbb Accrual di bln mei.
saya setuju dengan ini:
https://ortax.org/beta/?mod=forum&page=show&idtopik =24616 - Originaly posted by ned:
jadi PPh 23 disetor & dilaporkan di bulan apa ya..
Dipotong saat pembayaran, tgl 4 Juni
SSP-nya dicontreng bulan Juni, disetor paling lambat tgl 10 Juli
Dilaporkan paling lambat 20 Juli a. dibayarkannya penghasilan; —> pembayaran jasa
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; —> pembayaran dividen
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, —> pembayaran bungaSudah-sudah…
Klo mau bayar Mei dan lapor Mei monggo…
Klo mau bayar Juni dan lapor Juni monggo… tp bsk2 ga usah pake accrue…
Daripada daripada… hihihi…
Repotnya point b itu klo ternyata ada revisi di kontrak… waduh…
Itu klo satu… Klo banyak dan invoicenya beda2 masa gemanah?
Bisa banyak tuh SPT pembetulannya…- Originaly posted by begawan5060:
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; —> pembayaran dividen
diskusi boleh ya mbah,.. understanding saya deviden hanya contoh saja sebagaimana pasal penjelasannya:
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
karena hanya sebagai contoh saja, dan berlaku jg untuk biaya lainnya diluar contoh apabila dilakukan accrual yg membebani profit/loss
klo kata dosen saya :
Originaly posted by tanugroho471:saat disediakan untuk dibayarkan
tidak sama dengan
Originaly posted by tanugroho471:accrual
PSAK No.57: akrual adalah kewajiban untuk membayar barang atau jasa yang telah diterima atau dipasok, tetapi belum dibayar, ditagih atau secara formal disepakati dengan pemasok
Originaly posted by ned:jasa dilakukan bln mei 2013
logika sederhana, masa jasa sudah dilakukan tapi tidak disediakan untuk dibayarkan…
- Originaly posted by tanugroho471:
logika sederhana, masa jasa sudah dilakukan tapi tidak disediakan untuk dibayarkan…
kalau ternyata tidak/belum disediakan untuk dibayarkan, menyalahi logika dong ya…
ibaratnya, kalo masuk restoran kan harus siap bayar.. udah disediakan didompet
harusnya sudah terutang pph23 ketika sudah dibiayakan..
- Originaly posted by tanugroho471:
apabila dilakukan accrual yg membebani profit/loss
Apa ada pajak ngatur yang kayak ginian?
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Dipotong saat pembayaran, tgl 4 Juni
SSP-nya dicontreng bulan Juni, disetor paling lambat tgl 10 Juli
Dilaporkan paling lambat 20 Julisaya setuju dengan bapak begawan, bukti pendukungnya dokumen tagihan..
- Originaly posted by tanugroho471:
udah disediakan didompet
malangnya, dompetnya ketinggalan/kecopetan.
- Originaly posted by tanugroho471:
kalo masuk restoran kan harus siap bayar
restoran ada yang bayar duluan dan ada restoran yang bayar belakangan