• PPH 23 untuk bendaharawan

  • Hanif

    Member
    28 August 2012 at 10:35 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by priadiar4:
    terkait pembelian barang oleh bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) sesuai PMK 154/2010

    Penyetoran

    Pasal 5 ayat 2

    (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara
    melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan
    Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.

    Pelaporan

    Pasal 7

    Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan
    menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak.

    inikan mekanisme UP ya?
    Kalau mekanismenya LS bagimana?
    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • riskiasari

    Member
    28 August 2012 at 12:36 pm
    Originaly posted by riskiasari:

    saya mempunyai rekanan bendaharawan dimana SSP 23nya atas nama kita bukan atas nama bendaharawan tersebut. apakah kita juga harus melaporkannya???

    lha yang ini jawabannya apa??? masalahnya kita terlanjur membayar atas nama kita…

  • priadiar4

    Member
    28 August 2012 at 1:00 pm
    Originaly posted by hanif:

    inikan mekanisme UP ya?
    Kalau mekanismenya LS bagimana?
    Mohon pencerahannya…

    Salam

    sama saja namun bukan oleh bendaharawan tapi KPA

  • riskiasari

    Member
    4 September 2012 at 9:44 am

    Rekan rekan tolong di share donk peraturan tentang bendahara wajib memungut dan menyetor pajaknya sendiri..
    ini saya mau ke bendaharawan, sekalian mau ngejelasin bahwa PPN dan PPh 23, yang menyetor adalah bendaharawan.

    terimakasih…..

  • priadiar4

    Member
    4 September 2012 at 11:54 am
    Originaly posted by riskiasari:

    lha yang ini jawabannya apa??? masalahnya kita terlanjur membayar atas nama kita…

    minta bendahara buat bukti potong dan rekan pbk ssp tersebut

  • priadiar4

    Member
    4 September 2012 at 11:54 am
    Originaly posted by riskiasari:

    Rekan rekan tolong di share donk peraturan tentang bendahara wajib memungut dan menyetor pajaknya sendiri..
    ini saya mau ke bendaharawan, sekalian mau ngejelasin bahwa PPN dan PPh 23, yang menyetor adalah bendaharawan.

    download bukunya saja di situs pajak.go.id

  • riskiasari

    Member
    7 September 2012 at 8:42 am

    OK rekan terimakasih.

    Oh iya, tambahan nanya. jika bendaharawan tidak memungut pajak yang seharusnya dari rekanan. apakah rekanan tersebut kena sanksi apa tidak?? padahal rekanan sendiri tahu bahwa bendaharawan wajib memungut pajak…..

  • Fredy0819

    Member
    7 September 2012 at 8:46 am
    Originaly posted by riskiasari:

    rekanan tersebut kena sanksi apa tidak

    Rekan Riskiasari, menurut saya rekanan tersebut tidak terkena sanksi. Yang dikenakan sanksi adalah bendaharawan tsb..
    Mohon koreksi.. trims.

  • priadiar4

    Member
    7 September 2012 at 2:44 pm
    Originaly posted by riskiasari:

    apakah rekanan tersebut kena sanksi apa tidak??

    tidak

    Originaly posted by riskiasari:

    padahal rekanan sendiri tahu bahwa bendaharawan wajib memungut pajak…..

    seharusnya itu bendahara diberikan pencerahan oleh rekanan. Jika masih bandel juga, sanksi disiplin menanti

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now