Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 untuk bendaharawan
PPH 23 untuk bendaharawan
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by priadiar4:
terkait pembelian barang oleh bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) sesuai PMK 154/2010Penyetoran
Pasal 5 ayat 2
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara
melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.Pelaporan
Pasal 7
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak.inikan mekanisme UP ya?
Kalau mekanismenya LS bagimana?
Mohon pencerahannya…Salam
- Originaly posted by riskiasari:
saya mempunyai rekanan bendaharawan dimana SSP 23nya atas nama kita bukan atas nama bendaharawan tersebut. apakah kita juga harus melaporkannya???
lha yang ini jawabannya apa??? masalahnya kita terlanjur membayar atas nama kita…
- Originaly posted by hanif:
inikan mekanisme UP ya?
Kalau mekanismenya LS bagimana?
Mohon pencerahannya…Salam
sama saja namun bukan oleh bendaharawan tapi KPA
Rekan rekan tolong di share donk peraturan tentang bendahara wajib memungut dan menyetor pajaknya sendiri..
ini saya mau ke bendaharawan, sekalian mau ngejelasin bahwa PPN dan PPh 23, yang menyetor adalah bendaharawan.terimakasih…..
- Originaly posted by riskiasari:
lha yang ini jawabannya apa??? masalahnya kita terlanjur membayar atas nama kita…
minta bendahara buat bukti potong dan rekan pbk ssp tersebut
- Originaly posted by riskiasari:
Rekan rekan tolong di share donk peraturan tentang bendahara wajib memungut dan menyetor pajaknya sendiri..
ini saya mau ke bendaharawan, sekalian mau ngejelasin bahwa PPN dan PPh 23, yang menyetor adalah bendaharawan.download bukunya saja di situs pajak.go.id
OK rekan terimakasih.
Oh iya, tambahan nanya. jika bendaharawan tidak memungut pajak yang seharusnya dari rekanan. apakah rekanan tersebut kena sanksi apa tidak?? padahal rekanan sendiri tahu bahwa bendaharawan wajib memungut pajak…..
- Originaly posted by riskiasari:
rekanan tersebut kena sanksi apa tidak
Rekan Riskiasari, menurut saya rekanan tersebut tidak terkena sanksi. Yang dikenakan sanksi adalah bendaharawan tsb..
Mohon koreksi.. trims. - Originaly posted by riskiasari:
apakah rekanan tersebut kena sanksi apa tidak??
tidak
Originaly posted by riskiasari:padahal rekanan sendiri tahu bahwa bendaharawan wajib memungut pajak…..
seharusnya itu bendahara diberikan pencerahan oleh rekanan. Jika masih bandel juga, sanksi disiplin menanti