Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 untuk bendaharawan
PPH 23 untuk bendaharawan
PaGI REKAN ORTAX SEMUA.
saya mempunyai rekanan bendaharawan dimana SSP 23nya atas nama kita bukan atas nama bendaharawan tersebut. apakah kita juga harus melaporkannya??? soalnya yang bayar PPN dan PPH 23nya bendaharawan adalah kita. bendaharawan cuma tanda tangan dan nyetempel.
terimakasih
Salam sukses
- Originaly posted by riskiasari:
saya mempunyai rekanan bendaharawan dimana SSP 23nya atas nama kita bukan atas nama bendaharawan tersebut. apakah kita juga harus melaporkannya??? soalnya yang bayar PPN dan PPH 23nya bendaharawan adalah kita. bendaharawan cuma tanda tangan dan nyetempel.
transaksinya gmn rekan?
PPN dan PPh 23 dipungut, disetorkan dan dilapor oleh bendahara.
Untuk PPh 23
SSP harusnya atas nama bendahara dan ditandatangani oleh bendahara.
Sama kita hanya dikasih bukti potong PPh 23Untuk PPN
SSP dibuat atas nama dan NPWP rekanan dan ditandatangani oleh bendahara sebagai penyetorSalam
bendaharawan males nyetor PPN dan PPH 23nya. dia bayar utuh ke kita. misal transaksinya sebesar 3.000.000 mereka bayarnya juga utuh 3 jt. tidak dikurangi PPn dan PPh 23….
- Originaly posted by riskiasari:
bendaharawan males nyetor PPN dan PPH 23nya. dia bayar utuh ke kita. misal transaksinya sebesar 3.000.000 mereka bayarnya juga utuh 3 jt. tidak dikurangi PPn dan PPh 23….
ini bukan masalah males nggak males, tapi kewajiban
Salam
lha, terussss????????? bagaimana menghadapinya? apakah saya harus menerangkan ke bendaharawan?
- Originaly posted by riskiasari:
soalnya yang bayar PPN dan PPH 23nya bendaharawan adalah kita. bendaharawan cuma tanda tangan dan nyetempel.
ini mungkin bendaharawan keliru saja. dikira sama seperti PPh 22. Namun harusnya sesuai mekanisme di KPPN sudah diajari.
- Originaly posted by riskiasari:
lha, terussss????????? bagaimana menghadapinya? apakah saya harus menerangkan ke bendaharawan?
mau nggak mau…
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
ini mungkin bendaharawan keliru saja. dikira sama seperti PPh 22.
Apa prosedur PPh 22 dilaksanakan sepenuhnya oleh rekanan ?
Mohon pencerahannya…Salam
- Originaly posted by riskiasari:
lha, terussss????????? bagaimana menghadapinya? apakah saya harus menerangkan ke bendaharawan?
rekan menerangkan dan jika bendaharawan kurang jelas lagi, silakan minta bendaharawan ke KPP temui ARnya. Bilang ini demi kebaikan bendahawaran sendiri, jika ada pemeriksaan Irjen/Badan Pengawas bisa dikoreksi
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by priadiar4:
ini mungkin bendaharawan keliru saja. dikira sama seperti PPh 22.Apa prosedur PPh 22 dilaksanakan sepenuhnya oleh rekanan ?
Mohon pencerahannya…Salam
- Originaly posted by hanif:
Apa prosedur PPh 22 dilaksanakan sepenuhnya oleh rekanan ?
terkait pembelian barang oleh bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) sesuai PMK 154/2010
Penyetoran
Pasal 5 ayat 2
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara
melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.Pelaporan
Pasal 7
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by hanif:
Apa prosedur PPh 22 dilaksanakan sepenuhnya oleh rekanan ?terkait pembelian barang oleh bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) sesuai PMK 154/2010
Penyetoran
Pasal 5 ayat 2
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara
melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.Pelaporan
Pasal 7
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak.trims atas pencerahannya.
saya pikir untuk PPh 22 prosedurnya seperti yang disampaikan TS.Salam
- Originaly posted by priadiar4:
terkait pembelian barang oleh bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) sesuai PMK 154/2010
Penyetoran
Pasal 5 ayat 2
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara
melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.Pelaporan
Pasal 7
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak.inikan mekanisme UP ya?
Kalau mekanismenya LS bagimana?
Mohon pencerahannya…Salam