• PPH 23 untuk bendaharawan

  • riskiasari

    Member
    28 August 2012 at 8:59 am
  • riskiasari

    Member
    28 August 2012 at 8:59 am

    PaGI REKAN ORTAX SEMUA.

    saya mempunyai rekanan bendaharawan dimana SSP 23nya atas nama kita bukan atas nama bendaharawan tersebut. apakah kita juga harus melaporkannya??? soalnya yang bayar PPN dan PPH 23nya bendaharawan adalah kita. bendaharawan cuma tanda tangan dan nyetempel.

    terimakasih

    Salam sukses

  • hangsengnikkei

    Member
    28 August 2012 at 9:06 am
    Originaly posted by riskiasari:

    saya mempunyai rekanan bendaharawan dimana SSP 23nya atas nama kita bukan atas nama bendaharawan tersebut. apakah kita juga harus melaporkannya??? soalnya yang bayar PPN dan PPH 23nya bendaharawan adalah kita. bendaharawan cuma tanda tangan dan nyetempel.

    transaksinya gmn rekan?

  • Hanif

    Member
    28 August 2012 at 9:09 am

    PPN dan PPh 23 dipungut, disetorkan dan dilapor oleh bendahara.

    Untuk PPh 23
    SSP harusnya atas nama bendahara dan ditandatangani oleh bendahara.
    Sama kita hanya dikasih bukti potong PPh 23

    Untuk PPN
    SSP dibuat atas nama dan NPWP rekanan dan ditandatangani oleh bendahara sebagai penyetor

    Salam

  • riskiasari

    Member
    28 August 2012 at 9:18 am

    bendaharawan males nyetor PPN dan PPH 23nya. dia bayar utuh ke kita. misal transaksinya sebesar 3.000.000 mereka bayarnya juga utuh 3 jt. tidak dikurangi PPn dan PPh 23….

  • Hanif

    Member
    28 August 2012 at 9:20 am
    Originaly posted by riskiasari:

    bendaharawan males nyetor PPN dan PPH 23nya. dia bayar utuh ke kita. misal transaksinya sebesar 3.000.000 mereka bayarnya juga utuh 3 jt. tidak dikurangi PPn dan PPh 23….

    ini bukan masalah males nggak males, tapi kewajiban

    Salam

  • riskiasari

    Member
    28 August 2012 at 9:26 am

    lha, terussss????????? bagaimana menghadapinya? apakah saya harus menerangkan ke bendaharawan?

  • priadiar4

    Member
    28 August 2012 at 9:26 am
    Originaly posted by riskiasari:

    soalnya yang bayar PPN dan PPH 23nya bendaharawan adalah kita. bendaharawan cuma tanda tangan dan nyetempel.

    ini mungkin bendaharawan keliru saja. dikira sama seperti PPh 22. Namun harusnya sesuai mekanisme di KPPN sudah diajari.

  • Hanif

    Member
    28 August 2012 at 9:28 am
    Originaly posted by riskiasari:

    lha, terussss????????? bagaimana menghadapinya? apakah saya harus menerangkan ke bendaharawan?

    mau nggak mau…

    Salam

  • Hanif

    Member
    28 August 2012 at 9:30 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini mungkin bendaharawan keliru saja. dikira sama seperti PPh 22.

    Apa prosedur PPh 22 dilaksanakan sepenuhnya oleh rekanan ?
    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • priadiar4

    Member
    28 August 2012 at 9:32 am
    Originaly posted by riskiasari:

    lha, terussss????????? bagaimana menghadapinya? apakah saya harus menerangkan ke bendaharawan?

    rekan menerangkan dan jika bendaharawan kurang jelas lagi, silakan minta bendaharawan ke KPP temui ARnya. Bilang ini demi kebaikan bendahawaran sendiri, jika ada pemeriksaan Irjen/Badan Pengawas bisa dikoreksi

  • Hanif

    Member
    28 August 2012 at 9:54 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by priadiar4:
    ini mungkin bendaharawan keliru saja. dikira sama seperti PPh 22.

    Apa prosedur PPh 22 dilaksanakan sepenuhnya oleh rekanan ?
    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • priadiar4

    Member
    28 August 2012 at 9:56 am
    Originaly posted by hanif:

    Apa prosedur PPh 22 dilaksanakan sepenuhnya oleh rekanan ?

    terkait pembelian barang oleh bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) sesuai PMK 154/2010

    Penyetoran

    Pasal 5 ayat 2

    (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara
    melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan
    Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.

    Pelaporan

    Pasal 7

    Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan
    menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak.

  • Hanif

    Member
    28 August 2012 at 9:59 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by hanif:
    Apa prosedur PPh 22 dilaksanakan sepenuhnya oleh rekanan ?

    terkait pembelian barang oleh bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) sesuai PMK 154/2010

    Penyetoran

    Pasal 5 ayat 2

    (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara
    melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan
    Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.

    Pelaporan

    Pasal 7

    Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan
    menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak.

    trims atas pencerahannya.
    saya pikir untuk PPh 22 prosedurnya seperti yang disampaikan TS.

    Salam

  • Hanif

    Member
    28 August 2012 at 10:01 am
    Originaly posted by priadiar4:

    terkait pembelian barang oleh bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) sesuai PMK 154/2010

    Penyetoran

    Pasal 5 ayat 2

    (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara
    melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan
    Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.

    Pelaporan

    Pasal 7

    Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan
    menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak.

    inikan mekanisme UP ya?
    Kalau mekanismenya LS bagimana?
    Mohon pencerahannya…

    Salam

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now