Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Final UMKM Tidak Dipotong dan Tidak Disetorkan, Apa Konsekuensinya?

  • PPh Final UMKM Tidak Dipotong dan Tidak Disetorkan, Apa Konsekuensinya?

  • Prastaa Prasetya

    Member
    27 December 2022 at 11:03 am

    Halo rekan suhu perpajakan, ijin bertanya.

    kami dari PT.A menggunakan jasa dari PT. B.. Dalam setiap pembayaran jasa kepada PT. B kami tidak melakukan pemotongan dikarenakan PT. B melampirkan SKB PP23 serta e-Billing pph Final (420-UMKM Bayar sendiri) sebesar 0.5%..

    setelah hampir 1 tahun bekerja sama ternyata pph Final tersebut tidak disetorkan oleh PT.B..
    apa konsekuensi bagi PT.A maupun PT.B dan bagaimana cara membayarkan pph terhutang terebut?

    Terimakasih.

  • Char Aznable

    Member
    28 December 2022 at 4:08 pm

    saya coba kasih pendapat rekan.

    menurut saya tidak ada buat PT. A selaku customer dari PT. B yang memang mempunya surat PP23.
    kita cukup melaporakn transaksinya saja di unifikasi dengan melampirkan nomor dokumennya. dan PT. A tidak membayar untuk pajaknya.

    unukt PT. B jika PT. A melaporkan transaksinya di unifikasi ya akan tampak ada penghasilan PT. B yang belum di potongkan pajak finalnya. sehingga jika ada masa dimana PT. B sedang di periksa pajak ya bisa kena rekan denda.
    tetapi menurut UU HPP pengusaha yang setahunnya tidak melebihi dari 500 jt. seingat saya tidak di wajibkan bayar pajak finalnya. tp jika ada perubahan peraturan lagi yaa saya harus update lagi 😀

    CMIIW 😀

    • Prastaa Prasetya

      Member
      29 December 2022 at 1:16 pm

      baik, terimakasih rekan atas informasinya.

      sudah tenang kalau begitu 😁

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now