Tagged: ,

  • PPH 23 Project Website

  • Bambang Susi

    Member
    12 October 2022 at 2:35 pm

    halo .. salam kenal saya pengguna baru, mohon informasinya untuk masalah perpajakan, kebetulan saya seorang programmer, yang saat ini akan menerima project dari salah satu perguruan tinggi untuk membuat aplikasi mereka, dari yang saya baca, total nominal dari projek yang saya kerjakan nantinya akan di kenakan pajak 2,5 %, apakah benar begitu ? jika benar, maka siapa yang harus melakukan pelaporan pajak nantinya, saya sebagai orang yang menerima project atau perguruan tinggi tersebut sebagai pemberi project ? mohon infonya rekan rekan semua.

  • Mandalika0022

    Member
    17 October 2022 at 1:04 pm

    coba menjawab
    Benar, dari pihak pengguna jasa aka memotong pajak PPh 21 sebesar 2,5% jika pekerjaan dilakukan oleh orang pribadi.
    Yang wajib lapor keduanya. Nnti Mintakan saja bukti pemotongannya buat dilaporkan.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now