Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh 23 dipotong
selamat pagi rekan rekan,
saya mau bertanya, jika di spt tahunan lupa mengurangi PPh 23 di potong yg di potong oleh lawan, sedangkan kita sudah bayar pph 25 badan nya. solusi nya seperti apa ya? terima kasih1. Buat pembetulan dimasukkan prepaid PPh 23 yang ketinggalan sehingga SPT badannya jadi LB kemudian minta direstitusi.
2. Direlakan saja prepaid PPh 23nya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies