• PPh 23 dengan tarif 4%

     Budianto updated 14 years, 7 months ago 7 Members · 29 Posts
  • dedhe

    Member
    6 May 2010 at 2:03 pm
  • dedhe

    Member
    6 May 2010 at 2:03 pm

    Dear rekan ortax..

    Saya mau nanya tentang tarif PPh 23 sebesar 4 % itu atas apa?
    Dan saya minta dasar hukumnya…?
    Thx…….

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 2:09 pm
    Originaly posted by dedhe:

    Saya mau nanya tentang tarif PPh 23 sebesar 4 % itu atas apa?

    wah ini mah, saya juga baru tau tuh rekan dedhe, mungkin rekan ortax lain ada yang bisa bantu.

  • rama

    Member
    6 May 2010 at 2:12 pm

    Mungkin pemberi jasa tidak punya NPWP? Karena sangsinya khan 100% sehingga totalnya 4%

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 2:14 pm
    Originaly posted by rama:

    Mungkin pemberi jasa tidak punya NPWP? Karena sangsinya khan 100% sehingga totalnya 4%

    perhitungannya bukan begitu rekan rama.

  • dedhe

    Member
    6 May 2010 at 2:16 pm

    Jadi perusahaan kami memberikan pekerjaan pemasangan atap baja, dan lawan transaksi meminta dipotong 4 %. Lawan transaksi merupakan perusahaan besar. Jadi dimana letak kesalahannya……
    Mohon pencerahan……

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 2:19 pm
    Originaly posted by dedhe:

    Jadi perusahaan kami memberikan pekerjaan pemasangan atap baja, dan lawan transaksi meminta dipotong 4 %. Lawan transaksi merupakan perusahaan besar. Jadi dimana letak kesalahannya……

    apakah anda perusahaan konstruksi??

  • dedhe

    Member
    6 May 2010 at 2:22 pm
    Originaly posted by ewox:

    apakah anda perusahaan konstruksi??

    Bukan, tapi trading company.
    Pertanyaan saya kenapa lawan transaksi meminta bukpot dengan tarif 4%?

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 2:24 pm
    Originaly posted by dedhe:

    Pertanyaan saya kenapa lawan transaksi meminta bukpot dengan tarif 4%?

    kemungkinan lawan transaksi anda menganggap anda pengusaha konstruksi, tetapi jika itu yang terjadi harusnya bukti potongnya final

    Pasal 3

    (1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
    a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
    memiliki kualifikasi usaha kecil;
    b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
    tidak memiliki kualifikasi usaha;
    c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain
    Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan
    oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan
    oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
    (2) Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak
    Penghasilan yang bersifat final.

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 2:26 pm
    Originaly posted by dedhe:

    Pertanyaan saya kenapa lawan transaksi meminta bukpot dengan tarif 4%?

    loh kok yang minta bukti potongnya lawan transaksi anda, rekan dede

  • dedhe

    Member
    6 May 2010 at 2:37 pm

    Jadi seharusnya 2 % ya rekan ewox???

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 2:44 pm
    Originaly posted by dedhe:

    Jadi seharusnya 2 % ya rekan ewox???

    ya, tetapi bukti potongnya bukan atas penyerahana jasa ke pengusaha kostruksi (bukti potong pph final), tetapi bukti potong pph psl 23 atas jasa. kan anda bukan pengusaha konstruksi rekan dedhe.

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 2:47 pm

    ERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 244/PMK.03/2008

    TENTANG

    JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
    ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
    UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Pasal 1

    (1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2%
    (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Jasa penilai (appraisal);
    b. Jasa aktuaris;
    c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    d. Jasa perancang (design);
    e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang
    dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
    f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    i. Jasa penebangan hutan;
    j. Jasa pengolahan limbah;
    k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
    l. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek,
    KSEI dan KPEI;
    n. Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI;
    o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    p. Jasa mixing film;
    q. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
    perbaikan;
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,
    selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
    mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV
    kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak
    yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
    pengusaha konstruksi;
    t. Jasa maklon;
    u. Jasa penyelidikan dan keamanan;
    v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    w. Jasa pengepakan;
    x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain
    untuk penyampaian informasi;
    y. Jasa pembasmian hama;
    z. Jasa kebersihan atau cleaning service;
    aa. Jasa catering atau tata boga.

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 2:49 pm

    ok rekan dede, he he he he

  • dedhe

    Member
    6 May 2010 at 2:50 pm
    Originaly posted by ewox:

    ok rekan dede, he he he he

    Mantap ulasannya, kayak jaman kuliah aja….
    Thx bgt…..

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now