Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 23 dengan tarif 4%
PPh 23 dengan tarif 4%
- Originaly posted by dedhe:
Mantap ulasannya, kayak jaman kuliah aja….
Thx bgt…..siiipppppp
- Originaly posted by dedhe:
Jadi perusahaan kami memberikan pekerjaan pemasangan atap baja, dan lawan transaksi meminta dipotong 4 %. Lawan transaksi merupakan perusahaan besar. Jadi dimana letak kesalahannya……
Mohon pencerahan……Memang benar demikian…
Pengguna jasa memotong PPh Ps 4 ayat(2) sebesar 4% karena Penyedia Jasa tsb tidak memiliki kualifikasi usaha.. - Originaly posted by dedhe:
Jadi perusahaan kami memberikan pekerjaan pemasangan atap baja, dan lawan transaksi meminta dipotong 4 %. Lawan transaksi merupakan perusahaan besar. Jadi dimana letak kesalahannya……
penjelasan :
perusahaan rekan dedhe = perush.dagang
lawan transaksi = perush.kontruksi yg tdk memiliki ijin LPJK
jadi atas tagihan dari persh.kontruksi tsb harus dipotong pajak oleh perh. rekan dede berupa pajak PPh pasal 4 (2) sebesar 4% (PPh bersifat Final)
Salam. - Originaly posted by begawan5060:
Memang benar demikian…
Pengguna jasa memotong PPh Ps 4 ayat(2) sebesar 4% karena Penyedia Jasa tsb tidak memiliki kualifikasi usaha..Originaly posted by budianto:penjelasan :
perusahaan rekan dedhe = perush.dagang
lawan transaksi = perush.kontruksi yg tdk memiliki ijin LPJK
jadi atas tagihan dari persh.kontruksi tsb harus dipotong pajak oleh perh. rekan dede berupa pajak PPh pasal 4 (2) sebesar 4% (PPh bersifat Final)
Salam.rekan begawan dan rekan budianto, mohon di lihat postingan rekan dede diatas, perusahaan rekan dede bukan perusahaan konstruksi
- Originaly posted by ewox:
rekan begawan dan rekan budianto, mohon di lihat postingan rekan dede diatas, perusahaan rekan dede bukan perusahaan konstruksi
Cukup jelas rekan Ewox… persh rekan dede adalah pengguna jasa yg harus memotong pajak
- Originaly posted by budianto:
lawan transaksi = perush.kontruksi yg tdk memiliki ijin LPJK
jadi atas tagihan dari persh.kontruksi tsb harus dipotong pajak oleh perh. rekan dede berupa pajak PPh pasal 4 (2) sebesar 4% (PPh bersifat Final)mohon bantuan penjelasan rekan budianto, pihak yang memberikan jasa adalah perusahaan rekan dede yang notabene bukan pengusaha konstruksi? apakah tetap dipotong pph final??
Coba baca lagi rekan ewox :
Jadi perusahaan kami memberikan pekerjaan pemasangan atap baja, dan lawan transaksi meminta dipotong 4 %. Lawan transaksi merupakan perusahaan besar. Jadi dimana letak kesalahannya……- Originaly posted by begawan5060:
Jadi perusahaan kami memberikan pekerjaan pemasangan atap baja, dan lawan transaksi meminta dipotong 4 %. Lawan transaksi merupakan perusahaan besar. Jadi dimana letak kesalahannya……
saya juga setuju (bila pengertian pemasangan atap baja dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi),tetapi rekan begawan bukankah dapat dikategorikan sebagai jasa instalasi (PMK 244/2008) yang dilakukan oleh pengusaha non konstruksi sehingga dikenakan pph psl 23 bukan pph final atas jasa konstruksi. he he he he he
- Originaly posted by ewox:
Originaly posted by begawan5060: Jadi perusahaan kami memberikan pekerjaan pemasangan atap baja, dan lawan transaksi meminta dipotong 4 %. Lawan transaksi merupakan perusahaan besar. Jadi dimana letak kesalahannya……
saya juga setuju (bila pengertian pemasangan atap baja dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi),tetapi rekan begawan bukankah dapat dikategorikan sebagai jasa instalasi (PMK 244/2008) yang dilakukan oleh pengusaha non konstruksi sehingga dikenakan pph psl 23 bukan pph final atas jasa konstruksi. he he he he he
rekan ewox,
perusahaan yang akan dipotong pajak justru yang minta 4%.
menurut saya mereka adalah perusahaan kontruksi tapi tidak ada ijin LPJK.
dan menurut saya dalam pekerjaan ini ada bentuk fisik bangunannya (atap).
salam. seperti pertanyaan rekan dede
Originaly posted by dedhe:Jadi perusahaan kami memberikan pekerjaan pemasangan atap baja, dan lawan transaksi meminta dipotong 4 %. Lawan transaksi merupakan perusahaan besar. Jadi dimana letak kesalahannya……
Mohon pencerahakemungkinan besar rekanan anda kegiatan usahanya bergerak dibidang kontruksi dan tidak memiliki klasifikasi usaha konstruksi, makanya dia meminta agar dipotong 4 % iini sdh bener
wasalam
- Originaly posted by budianto:
rekan ewox,
perusahaan yang akan dipotong pajak justru yang minta 4%.
menurut saya mereka adalah perusahaan kontruksi tapi tidak ada ijin LPJK.
dan menurut saya dalam pekerjaan ini ada bentuk fisik bangunannya (atap).
salam.rekan budi yang melakukan pemotongan si pemberi jasa atau si penerima yah?,
dari penjelasan rekan dede si penerima pekerjaan adalah perusahaan rekan dede yang notabene adalah perusahaan non konstruksi. - Originaly posted by lingga:
kemungkinan besar rekanan anda kegiatan usahanya bergerak dibidang kontruksi dan tidak memiliki klasifikasi usaha konstruksi, makanya dia meminta agar dipotong 4 % iini sdh bener
rekan lingga, yang memberikan jasa adalah perusahaan rekan dede, yang notabene bukan perusahaan konstruksi. mohon dibaca dulu topik sebelumnya.
Nah, jadi maksudnya "memberikan pekerjaan" itu bagaimana?
Mungkin rekan dedhe bisa memperjelas, siapa yang menerima jasa dan siapa pemberi jasanya..Rekan Dedhe, mohon diklarifikasi atas pemahamam dari pengertian pertanyaan anda.
Terima kasih.