Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 debit & pph 23 kredit
pph 23 debit & pph 23 kredit
menurut saya sih ga masalah krn nanti ujung2nya akan sama hasilnya. tp jurnal yg dibuat sm rekan elim itu lebih keliatan alurnya, lebih akuntibel, hehe..
mohon koreksinya..orait
terima kasih lagi rekan milanellosama2 lg rekan ^^
- Originaly posted by acc1:
Bagaimanakah menghilangkan pph23 itu dari neraca
masuk ke parampungan Laba Rugi
- Originaly posted by hafidz_28:
masuk ke parampungan Laba Rugi
bisa diperjelas rekan hafidz