• pph 23 debit & pph 23 kredit

  • Acc1

    Member
    21 April 2010 at 11:58 am

    Dear Seniors

    1. Pada saat penjualan jasa : dapat bukti potong pph 23 lalu akhir tahun dilaporkan sebagai kredit pajak di SPT tahunan.
    Bagaimanakah menghilangkan pph23 itu dari neraca. pph 23 di sebelah kredit lalu apa account yg di debitnya (FYI : Untuk sementara ini perusahaan kami masih loss jadi belum bayar pph 25)

    2. Pada saat pembelian jasa : issue bukti potong, setor ke bank, spt masa.
    apakah dijurnal dgn COA yg sama dengan pph yg diatas hanya beda debit n kredit saja atau harus dipisah dan dicatat sebagai hutang pph 23

    Thanks
    mohon bantuan

  • Acc1

    Member
    21 April 2010 at 11:58 am
  • rheza

    Member
    21 April 2010 at 12:43 pm
    Originaly posted by acc1:

    Pada saat penjualan jasa :

    jurnalnya seperti ini: (klo belum dikukuhkan sebagai PKP)
    Cash/Bank 98.000
    Prepaid PPh 23 2.000
    Sales 100.000

    Originaly posted by acc1:

    Pada saat pembelian jasa

    Beban Sewa 100.000
    Accrued PPh 23 2.000
    Cash/Bank 98.000

    harus berbeda COAnya karena beda pos, yang satu dianggap piutang, yang satu dianggap hutang…

    salam.

  • Elim

    Member
    22 April 2010 at 10:27 am

    Buat sahabatku Acc 1
    kalau mengacu pada uu pph maka kita harus memotong /dipotong pada saat pembayaran, bukti potong pph 23 atau bukti potong pph lainya di jurnal pada saat bukti potong diterima dari pemotong.

    cth.Penjulan jasa 100.000
    Jurnal sebelum bukti potong diterima.
    A/r 100.000
    Sales 100.000

    Sewaktu Pembayaran
    Cash/Bank 98.000
    Piutang-23 2.000
    piutang 98.000

    jurnal sewaktu bukti potong diterima
    Prepaid tax 2000
    Piutang-23 2000

    tujuannya supaya kita tdk salah hitung kredit pajak 23 pada saat buat pph badan.thk
    mohon dikoreksi

  • Elim

    Member
    22 April 2010 at 10:28 am

    piutang 23 berarti bukti potong blom diterima dan prepaid tax 23 bukti potong sudah diteriman.thk

  • milanello

    Member
    22 April 2010 at 10:45 am
    Originaly posted by Elim:

    Sewaktu Pembayaran
    Cash/Bank 98.000
    Piutang-23 2.000
    piutang 98.000

    maaf rekan, koreksi seharusnya piutangnya 100.000
    mohon koreksinya..
    terima kasih..

  • rewirana

    Member
    23 April 2010 at 9:13 am

    maaf nih mu ikut nanya
    saya pikir piutang pph23 sama prepaid tax 23 itu sama aja, cuma beda bahasa aja at gimana?
    mohon koreksinya
    terima kasih

  • milanello

    Member
    23 April 2010 at 9:57 am

    menurut saya, piutang PPh 23 itu muncul ketika kita seharusnya udah bisa mengkreditkan PPh 23 nya tp tidak bisa krn bukti potongnya belum diterima. sama seperti prepaid rent. ketika uang sewanya belum dibayar maka akan muncul akun piutang sewa, tp ketika sudah dibayar muncul akun prepaid rent dan akun piutang sewa dihapuskan.
    mohon koreksinya..

  • rewirana

    Member
    23 April 2010 at 10:12 am

    salam kenal rekan milanello
    dari ilustrasi yang saudara berikan, saya masih bingung nih, hehe
    maklum pemain baru

    klu dilihat dari ilustrasi, pada saat pembayaran sewa diterima kan debitnya masuk di kas/bank
    nah klu untuk piutang pph23 ini bagaimana ?
    apakah dia mengkredit akun yang lain ?
    kan yang kita terima adalah bukti potong

    terima kasih
    mohon dikoreksi lagi . . .

  • milanello

    Member
    23 April 2010 at 10:22 am

    salam kenal jg rekan rewirana.

    yg dikreditkannya itu objek PPh 23 nya, misalnya jasa yg kita berikan. misalnya seperti ilustrasi di atas oleh rekan Elim:

    Originaly posted by Elim:

    cth.Penjulan jasa 100.000
    Jurnal sebelum bukti potong diterima.
    A/r 100.000
    Sales 100.000

    Sewaktu Pembayaran
    Cash/Bank 98.000
    Piutang-23 2.000
    piutang 98.000 —> seharusnya 100.000

    jurnal sewaktu bukti potong diterima
    Prepaid tax 2000
    Piutang-23 2000

    mohon koreksinya..

  • rewirana

    Member
    23 April 2010 at 10:36 am

    tadinya saya pikir begini :
    Jurnal pada saat tagihan dikeluarkan
    (d) a/r 100.000
    (k) sales 100.000

    Jurnal pada saat pembayaran diterima
    (d) Kas/bank 98.000
    (k) a/r 98.000
    berarti masih ada piutang pada pelanggan sebesar 2.000

    nah pada saat bukti potong diterima, berarti jurnalnya
    (d) prepaid tax23 2.000
    (k) a/r 2.000

    betul ga ya ?
    mohon bantuannya

  • milanello

    Member
    23 April 2010 at 10:43 am

    menurut saya ketika pembayaran diterima kredit PPh 23 nya sudah bisa kita akui berupa piutang krn bukti potongnya diterima belakangan. dan lagi pembayaran yg kita terima dari pelanggan itu kan atas A/R sebesar 100.000, bukan 98.000. jadi saya lebih setuju kalau atas pembayaran yg diterima itu diakui untuk A/R sebesar 100.00.
    mohon koreksinya..

  • rewirana

    Member
    23 April 2010 at 10:56 am

    Sewaktu Pembayaran
    Cash/Bank 98.000
    Piutang-23 2.000
    piutang 98.000 —> seharusnya 100.000

    jurnal sewaktu bukti potong diterima
    Prepaid tax 2000
    Piutang-23 2000

    prepaid tax tersebut kemudian diperlakukan gimana ?
    mohon bantuannya ?
    lagi , hehe ^__^

  • milanello

    Member
    23 April 2010 at 11:02 am

    prepaid tax itu nanti jadi kredit pajak ketika pembayaran PPh terutangnya. jadi nanti jurnalnya gini (dengan asumsi ada kredit pajak PPh 22, 23, 24, dan angsuran PPh 25:
    inc tax payable (Dr)
    cash (Cr)
    prepaid inc tax-22 (Cr)
    prepaid inc tax-23 (Cr)
    prepaid inc tax-24 (Cr)
    prepaid inc tax-25 (Cr)
    mohon koreksinya..

  • rewirana

    Member
    23 April 2010 at 11:13 am

    begitu ya

    oia, klu misalnya akun piutang-23 nya ga ada
    saya buat aja akun tersebut berarti ya ?

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now