Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 debit & pph 23 kredit
pph 23 debit & pph 23 kredit
Dear Seniors
1. Pada saat penjualan jasa : dapat bukti potong pph 23 lalu akhir tahun dilaporkan sebagai kredit pajak di SPT tahunan.
Bagaimanakah menghilangkan pph23 itu dari neraca. pph 23 di sebelah kredit lalu apa account yg di debitnya (FYI : Untuk sementara ini perusahaan kami masih loss jadi belum bayar pph 25)2. Pada saat pembelian jasa : issue bukti potong, setor ke bank, spt masa.
apakah dijurnal dgn COA yg sama dengan pph yg diatas hanya beda debit n kredit saja atau harus dipisah dan dicatat sebagai hutang pph 23Thanks
mohon bantuan- Originaly posted by acc1:
Pada saat penjualan jasa :
jurnalnya seperti ini: (klo belum dikukuhkan sebagai PKP)
Cash/Bank 98.000
Prepaid PPh 23 2.000
Sales 100.000Originaly posted by acc1:Pada saat pembelian jasa
Beban Sewa 100.000
Accrued PPh 23 2.000
Cash/Bank 98.000harus berbeda COAnya karena beda pos, yang satu dianggap piutang, yang satu dianggap hutang…
salam.
Buat sahabatku Acc 1
kalau mengacu pada uu pph maka kita harus memotong /dipotong pada saat pembayaran, bukti potong pph 23 atau bukti potong pph lainya di jurnal pada saat bukti potong diterima dari pemotong.cth.Penjulan jasa 100.000
Jurnal sebelum bukti potong diterima.
A/r 100.000
Sales 100.000Sewaktu Pembayaran
Cash/Bank 98.000
Piutang-23 2.000
piutang 98.000jurnal sewaktu bukti potong diterima
Prepaid tax 2000
Piutang-23 2000tujuannya supaya kita tdk salah hitung kredit pajak 23 pada saat buat pph badan.thk
mohon dikoreksipiutang 23 berarti bukti potong blom diterima dan prepaid tax 23 bukti potong sudah diteriman.thk
- Originaly posted by Elim:
Sewaktu Pembayaran
Cash/Bank 98.000
Piutang-23 2.000
piutang 98.000maaf rekan, koreksi seharusnya piutangnya 100.000
mohon koreksinya..
terima kasih.. maaf nih mu ikut nanya
saya pikir piutang pph23 sama prepaid tax 23 itu sama aja, cuma beda bahasa aja at gimana?
mohon koreksinya
terima kasihmenurut saya, piutang PPh 23 itu muncul ketika kita seharusnya udah bisa mengkreditkan PPh 23 nya tp tidak bisa krn bukti potongnya belum diterima. sama seperti prepaid rent. ketika uang sewanya belum dibayar maka akan muncul akun piutang sewa, tp ketika sudah dibayar muncul akun prepaid rent dan akun piutang sewa dihapuskan.
mohon koreksinya..salam kenal rekan milanello
dari ilustrasi yang saudara berikan, saya masih bingung nih, hehe
maklum pemain baruklu dilihat dari ilustrasi, pada saat pembayaran sewa diterima kan debitnya masuk di kas/bank
nah klu untuk piutang pph23 ini bagaimana ?
apakah dia mengkredit akun yang lain ?
kan yang kita terima adalah bukti potongterima kasih
mohon dikoreksi lagi . . .salam kenal jg rekan rewirana.
yg dikreditkannya itu objek PPh 23 nya, misalnya jasa yg kita berikan. misalnya seperti ilustrasi di atas oleh rekan Elim:
Originaly posted by Elim:cth.Penjulan jasa 100.000
Jurnal sebelum bukti potong diterima.
A/r 100.000
Sales 100.000Sewaktu Pembayaran
Cash/Bank 98.000
Piutang-23 2.000
piutang 98.000 —> seharusnya 100.000jurnal sewaktu bukti potong diterima
Prepaid tax 2000
Piutang-23 2000mohon koreksinya..
tadinya saya pikir begini :
Jurnal pada saat tagihan dikeluarkan
(d) a/r 100.000
(k) sales 100.000Jurnal pada saat pembayaran diterima
(d) Kas/bank 98.000
(k) a/r 98.000
berarti masih ada piutang pada pelanggan sebesar 2.000nah pada saat bukti potong diterima, berarti jurnalnya
(d) prepaid tax23 2.000
(k) a/r 2.000betul ga ya ?
mohon bantuannyamenurut saya ketika pembayaran diterima kredit PPh 23 nya sudah bisa kita akui berupa piutang krn bukti potongnya diterima belakangan. dan lagi pembayaran yg kita terima dari pelanggan itu kan atas A/R sebesar 100.000, bukan 98.000. jadi saya lebih setuju kalau atas pembayaran yg diterima itu diakui untuk A/R sebesar 100.00.
mohon koreksinya..Sewaktu Pembayaran
Cash/Bank 98.000
Piutang-23 2.000
piutang 98.000 —> seharusnya 100.000jurnal sewaktu bukti potong diterima
Prepaid tax 2000
Piutang-23 2000prepaid tax tersebut kemudian diperlakukan gimana ?
mohon bantuannya ?
lagi , hehe ^__^prepaid tax itu nanti jadi kredit pajak ketika pembayaran PPh terutangnya. jadi nanti jurnalnya gini (dengan asumsi ada kredit pajak PPh 22, 23, 24, dan angsuran PPh 25:
inc tax payable (Dr)
cash (Cr)
prepaid inc tax-22 (Cr)
prepaid inc tax-23 (Cr)
prepaid inc tax-24 (Cr)
prepaid inc tax-25 (Cr)
mohon koreksinya..begitu ya
oia, klu misalnya akun piutang-23 nya ga ada
saya buat aja akun tersebut berarti ya ?