Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 Bulan lalu belum dilaporkan
PPH 23 Bulan lalu belum dilaporkan
Rekan2,
Saya ada kasus begini.
PPH 23 yang bulan Juli ada yang terlewat oleh saya untuk dilapor di tgl 10 Agustus Kemarin.
Solusinya gimana ya?- Originaly posted by imanmibu:
Saya ada kasus begini.
PPH 23 yang bulan Juli ada yang terlewat oleh saya untuk dilapor di tgl 10 Agustus Kemarin.
Solusinya gimana ya?Lakukan pembetulan SPT PPh Masa Juli dengan memasukkan pemotongan yang terlewat, kemudian setor juga PPh terutang sebelum tanggal 10 September agar tidak kena denda terlambat setor 2 bulan.
sependapat dengan rekan yuniffer
Untuk teknis yang pembetulan Juli, begitu saya sudah masukkan pemotongan yang terlewat. Lalu saya print kembali SPT, Daftar Bukti Potong dan Bukti Potong?
Bukti potong ya saya print apakah cukup print yang terlewatkan?
Lalu Apakah saya tetap bikin SPP untuk PPH 23 yang terlewatkan ini?
Rencananya akan saya laporkan dan bayarkan berbarengan dengan PPH 23 bulan 8.- Originaly posted by imanmibu:
Untuk teknis yang pembetulan Juli, begitu saya sudah masukkan pemotongan yang terlewat. Lalu saya print kembali SPT, Daftar Bukti Potong dan Bukti Potong?
Print SPT Induk, Daftar Bukti Potong dan Bukti Potong yang terlewat saja.
Originaly posted by imanmibu:Bukti potong ya saya print apakah cukup print yang terlewatkan?
Betul, cukup yg terlewat.
Originaly posted by imanmibu:Lalu Apakah saya tetap bikin SPP untuk PPH 23 yang terlewatkan ini?
Betul, jika jumlah PPh terutang SPT Pembetulan lebih besar dibandingkan SPT yang dibetulkan.
Originaly posted by imanmibu:Rencananya akan saya laporkan dan bayarkan berbarengan dengan PPH 23 bulan 8
Sepakat.
- Originaly posted by yuniffer:
Lalu Apakah saya tetap bikin SPP untuk PPH 23 yang terlewatkan ini?
Betul, jika jumlah PPh terutang SPT Pembetulan lebih besar dibandingkan SPT yang dibetulkan.Di SSPnya apakah harus diberi keterangan bahwa ini SSP untuk pembetulan?
- Originaly posted by imanmibu:
Di SSPnya apakah harus diberi keterangan bahwa ini SSP untuk pembetulan?
tidak perlu
Thanks rekan Yuniffer dan Priadi.
Dear Rekans,
Menyambung yaaa, kalo ada kasus tanggal bukti potong berbeda dari tanggal invoice, kita terima invoice tgl juli dipertengahan bulan agustus, bukti potong dibuat tgl
agustus karena pembayaran di agustus. Pertanyaan sy apakah bukti potong nya benar spt itu…Terimakasih- Originaly posted by maranisti:
Menyambung yaaa, kalo ada kasus tanggal bukti potong berbeda dari tanggal invoice, kita terima invoice tgl juli dipertengahan bulan agustus, bukti potong dibuat tgl
agustus karena pembayaran di agustus. Pertanyaan sy apakah bukti potong nya benar spt itu…TerimakasihJika pada saat menerima invoice kemudian dicatat untuk dibayarkan, maka telah masuk saat terutangna PPh. Tapi jika pembayaran yang terjadi terlebih dahulu sebelum pencatatan sebagai biaya maka saat terutang muncul sesuai tanggal dan masa pembayaran.
ikut nimbrung jg nih…..
jika tgl bukti potong disamakan dengan tgl di faktur pajak gmn rekan??Thanks ya rekan yuniffer
- Originaly posted by 4ndY:
jika tgl bukti potong disamakan dengan tgl di faktur pajak gmn rekan??
bila perusahaan menggunakan cash basis, maka tgl bukti potong = tgl pembayaran. Sedangkan bila menggunakan accrual basis, maka tgl bukti potong = tgl pengakuan biaya CMIIW.
- Originaly posted by yuniffer:
Lakukan pembetulan SPT PPh Masa Juli dengan memasukkan pemotongan yang terlewat, kemudian setor juga PPh terutang sebelum tanggal 10 September agar tidak kena denda terlambat setor 2 bulan.
rekan yunifer kalau kita masukan ke spt agustus bagaimana perlakuannya,,,
mohon pencerahan rekan
salam