Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 Bulan lalu belum dilaporkan

  • PPH 23 Bulan lalu belum dilaporkan

  • imanmibu

    Member
    4 September 2012 at 11:23 am

    Rekan2,

    Saya ada kasus begini.
    PPH 23 yang bulan Juli ada yang terlewat oleh saya untuk dilapor di tgl 10 Agustus Kemarin.
    Solusinya gimana ya?

  • imanmibu

    Member
    4 September 2012 at 11:23 am
  • yuniffer

    Member
    4 September 2012 at 11:26 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Saya ada kasus begini.
    PPH 23 yang bulan Juli ada yang terlewat oleh saya untuk dilapor di tgl 10 Agustus Kemarin.
    Solusinya gimana ya?

    Lakukan pembetulan SPT PPh Masa Juli dengan memasukkan pemotongan yang terlewat, kemudian setor juga PPh terutang sebelum tanggal 10 September agar tidak kena denda terlambat setor 2 bulan.

  • priadiar4

    Member
    4 September 2012 at 11:38 am

    sependapat dengan rekan yuniffer

  • imanmibu

    Member
    4 September 2012 at 11:44 am

    Untuk teknis yang pembetulan Juli, begitu saya sudah masukkan pemotongan yang terlewat. Lalu saya print kembali SPT, Daftar Bukti Potong dan Bukti Potong?
    Bukti potong ya saya print apakah cukup print yang terlewatkan?
    Lalu Apakah saya tetap bikin SPP untuk PPH 23 yang terlewatkan ini?
    Rencananya akan saya laporkan dan bayarkan berbarengan dengan PPH 23 bulan 8.

  • yuniffer

    Member
    4 September 2012 at 11:54 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Untuk teknis yang pembetulan Juli, begitu saya sudah masukkan pemotongan yang terlewat. Lalu saya print kembali SPT, Daftar Bukti Potong dan Bukti Potong?

    Print SPT Induk, Daftar Bukti Potong dan Bukti Potong yang terlewat saja.

    Originaly posted by imanmibu:

    Bukti potong ya saya print apakah cukup print yang terlewatkan?

    Betul, cukup yg terlewat.

    Originaly posted by imanmibu:

    Lalu Apakah saya tetap bikin SPP untuk PPH 23 yang terlewatkan ini?

    Betul, jika jumlah PPh terutang SPT Pembetulan lebih besar dibandingkan SPT yang dibetulkan.

    Originaly posted by imanmibu:

    Rencananya akan saya laporkan dan bayarkan berbarengan dengan PPH 23 bulan 8

    Sepakat.

  • imanmibu

    Member
    4 September 2012 at 1:34 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Lalu Apakah saya tetap bikin SPP untuk PPH 23 yang terlewatkan ini?
    Betul, jika jumlah PPh terutang SPT Pembetulan lebih besar dibandingkan SPT yang dibetulkan.

    Di SSPnya apakah harus diberi keterangan bahwa ini SSP untuk pembetulan?

  • priadiar4

    Member
    4 September 2012 at 1:39 pm
    Originaly posted by imanmibu:

    Di SSPnya apakah harus diberi keterangan bahwa ini SSP untuk pembetulan?

    tidak perlu

  • imanmibu

    Member
    4 September 2012 at 4:15 pm

    Thanks rekan Yuniffer dan Priadi.

  • maranisti

    Member
    5 September 2012 at 3:25 pm

    Dear Rekans,

    Menyambung yaaa, kalo ada kasus tanggal bukti potong berbeda dari tanggal invoice, kita terima invoice tgl juli dipertengahan bulan agustus, bukti potong dibuat tgl
    agustus karena pembayaran di agustus. Pertanyaan sy apakah bukti potong nya benar spt itu…Terimakasih

  • yuniffer

    Member
    5 September 2012 at 3:44 pm
    Originaly posted by maranisti:

    Menyambung yaaa, kalo ada kasus tanggal bukti potong berbeda dari tanggal invoice, kita terima invoice tgl juli dipertengahan bulan agustus, bukti potong dibuat tgl
    agustus karena pembayaran di agustus. Pertanyaan sy apakah bukti potong nya benar spt itu…Terimakasih

    Jika pada saat menerima invoice kemudian dicatat untuk dibayarkan, maka telah masuk saat terutangna PPh. Tapi jika pembayaran yang terjadi terlebih dahulu sebelum pencatatan sebagai biaya maka saat terutang muncul sesuai tanggal dan masa pembayaran.

  • 4ndY

    Member
    5 September 2012 at 3:53 pm

    ikut nimbrung jg nih…..
    jika tgl bukti potong disamakan dengan tgl di faktur pajak gmn rekan??

  • maranisti

    Member
    5 September 2012 at 5:00 pm

    Thanks ya rekan yuniffer

  • oceanblue

    Member
    5 September 2012 at 9:26 pm
    Originaly posted by 4ndY:

    jika tgl bukti potong disamakan dengan tgl di faktur pajak gmn rekan??

    bila perusahaan menggunakan cash basis, maka tgl bukti potong = tgl pembayaran. Sedangkan bila menggunakan accrual basis, maka tgl bukti potong = tgl pengakuan biaya CMIIW.

  • salasa

    Member
    6 September 2012 at 8:05 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Lakukan pembetulan SPT PPh Masa Juli dengan memasukkan pemotongan yang terlewat, kemudian setor juga PPh terutang sebelum tanggal 10 September agar tidak kena denda terlambat setor 2 bulan.

    rekan yunifer kalau kita masukan ke spt agustus bagaimana perlakuannya,,,

    mohon pencerahan rekan

    salam

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now