Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 Bulan lalu belum dilaporkan
PPH 23 Bulan lalu belum dilaporkan
- Originaly posted by salasa:
rekan yunifer kalau kita masukan ke spt agustus bagaimana perlakuannya,,,
Silahkan jika akan dimasukkan ke SPT Agustus tapi saya tidak menyarankan. Bila dimasukkan ke dalam SPT Agustus maka akan timbul keganjilan dalam hal:
1. Tanggal bukti potong menggunakan tanggal berapa? karena tidak bisa menggunakan tanggal pencatatan biaya maupun tanggal pembayaran.
2. Tanggal saat terutang pada bukti potong berbeda dengan tanggal terutang PPh yang sebenarnya.
3. Jika transaksi menggunakan mata uang asing, maka kurs mana yang akan digunakan dlm menghitung pemotongan. - Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by salasa:
rekan yunifer kalau kita masukan ke spt agustus bagaimana perlakuannya,,,
Silahkan jika akan dimasukkan ke SPT Agustus tapi saya tidak menyarankan. Bila dimasukkan ke dalam SPT Agustus maka akan timbul keganjilan dalam hal:
1. Tanggal bukti potong menggunakan tanggal berapa? karena tidak bisa menggunakan tanggal pencatatan biaya maupun tanggal pembayaran.
2. Tanggal saat terutang pada bukti potong berbeda dengan tanggal terutang PPh yang sebenarnya.
3. Jika transaksi menggunakan mata uang asing, maka kurs mana yang akan digunakan dlm menghitung pemotongan.Terimakasih rekan pencerahannya,,,
salam
mau tanya ni teman..kalo kasus saudara maranisti antara invoice danpenerbitan bukti potong selang masih pendek. saya ada kasus: saya ada sewa kendaraan untuk periode sewa bulan juni, invoice baru di serahkan pada saya bulan september, tanggal pembuatan bukti potong bulan juni atau september?
thank's- Originaly posted by ryotyas:
aya ada sewa kendaraan untuk periode sewa bulan juni, invoice baru di serahkan pada saya bulan september, tanggal pembuatan bukti potong bulan juni atau september?
Coba lihat, apkah pada bulan september sudah dilakukan pencatatan atas biaya tersebut atau pembayaran tagihan tersebut atau tidak. Jika salah satu peristiwa tersebut sudah terjadi maka masuk ke masa September.
- Originaly posted by oceanblue:
bila perusahaan menggunakan cash basis, maka tgl bukti potong = tgl pembayaran. Sedangkan bila menggunakan accrual basis, maka tgl bukti potong = tgl pengakuan biaya CMIIW.
rekan oceanblue, perusahaan saya pkai cash basis.. tetapi jika saya pkai tgl pembayaran maka di e-spt'y tidak mau di input….
masalahnya di perusahaan saya proses pembayaran itu 1 bulan setelah invoice datang.
contoh : invoice bulan agustus maka kami bru bayar bulan septmber. - Originaly posted by 4ndY:
tetapi jika saya pkai tgl pembayaran maka di e-spt'y tidak mau di input….
Originaly posted by 4ndY:contoh : invoice bulan agustus maka kami bru bayar bulan septmber.
berhubung dibayarnya di bulan sept, berarti dilaporkannya juga pada masa pajak sept, jadi tgl bayar sama dg tgl bukti potong, seharusnya bisa diinput di e-spt, rekan 4ndY
- Originaly posted by oceanblue:
berhubung dibayarnya di bulan sept, berarti dilaporkannya juga pada masa pajak sept,
loh, bkan nya masa agustus… knp dilaporkan di masa sept???
( untuk invoice dan faktur pajak jg tertanggal bln agustus smua rekan)
kn saya bayar pph 23 masa agustus, pembayaran trsebut dilakukan awal sept.. pling telat tgl 10 sept. Karena ini rekan..
Originaly posted by 4ndY:invoice bulan agustus maka kami bru bayar bulan septmber.
Originaly posted by 4ndY:perusahaan saya pkai cash basis