Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas transaksi dengan kementrian

Tagged: ,

  • PPh 23 atas transaksi dengan kementrian

  • rara oke

    Member
    14 June 2024 at 2:27 pm

    Selamat siang rekans ortax,

    Izin bertanya, perusahaan kami (BUMN) akan mengadakan pelatihan untuk beberapa pegawai, dimana narasumbernya/penyelengaranya dari kementrian ESDM. Pertanyaannya, apakah transaksi dengan kementrian dikenakan PPh 23 ? dan merujuk ke aturan apa yang mengatur transaksi dengan instansi pemerintah (kementerian)

    Sebelumnya kami akan memotong PPh 23 atas transaksi tersebut karena menurut kami pemberlakuan pph adalah secara umum dan pada tagihan tidak melampirkan SKB Bebas PPh, namun dari PIC Kementrian keberatan dengan alasan pembayaran tersebut akan masuk ke apbn seharusnya tidak dipotong PPh.

    Mohon bantuannya rekans, terima kasih

  • Mr D

    Member
    14 June 2024 at 3:23 pm

    Tidak ada pemotongan terhadap kementrian karena merupakan SPDN yang dikecualikan. Dasar hukum: Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. #CMIIW

    • rara oke

      Member
      20 June 2024 at 1:47 pm

      Terima kasih insightnya Mr D

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now