Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas sewa truk (ekspedisi)
PPh 23 atas sewa truk (ekspedisi)
Buat rekan2x.. Mohon masukan/pendapatnya..
Sewa kendaraan/truk bukan merupakan objek pemotongan pph pasal 23 sebagaiman dimaksud dalam Per-70 tahun 2007, apabila sewa truk tersebut merupakan jasa angkutan barang yang pembayarannya berdasarkan volume/berat barang yang diangkut, jarak ketempat tujuan, sepanjang barang tersebut sampai ketempat tujuan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kontrak kerja yang telah dibuat sebelumnya.
Benarkah demikian…
thx..Yup…bener Pak Poerba…
tapi saya pernah dikoreksi oleh fiskus,
walaupun sudah ditunjukkan dokumennya tp tetap dikenakan pph 23 atas sewa,
kata fiskus kita sudah dianggap menguasai kendaraan tsb.
mohon pendapat rekan2 bgmn kalau kasus begini ?Sesuai dengan Penjelasan PER-70/PJ./2007 pada Lampiran III Nomor 1 huruf C yang berbunyi:
c. Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yg disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada WP badan atau WP orang pribadikarena dalam penjelasan aturan tersebut disebutkan secara harian, mingguan maupun bulanan, maka fiskus akan mengoreksinya. mohon koreksinya ….atau bagaimana pendapat rekan-2 lainnya.
Menurut saya asal bisa menunjukkan kontrak jelas antara perusahaan kita dengan perusahaan angkutan, yang menyatakan harga dalam satuan jarak atau berat.
mungkin fiscus bisa menerima hal tersebut.Bagaimana kalau kontrak nya tidak ada pak.. Kita hanya melakukan kesepakatan by phone doang.. Dan yg bisa kita tunjukkan ke fiskus hanya deliver ordernya saja.. Apa itu bisa pak sebagai dasar untuk tidak dikenakan pph 23??
thxkalo kemarin alasan fiskus tagihan ongkos angkut puluhan juta trus pakai truk container
kalo dilihat aturan yg ada memang sepintas seperti pisau belati, satu-2nya cara menurut aku adalah dengan melihat historis penerapan aturan tsb oleh KPP bersangkutan, sebab kalo tidak salah setiap ada aturan baru yg muncul maka setiap KPP akan menginterprestasikannya sendiri-2. jadi mungkin disatu KPP aturan yg ada spt ini tp bisa saja dilain KPP mnjd begitu…
sebagian besar fiskus berpendapat apabila seluruh truk itu cuma mengangkut barang kita dan tidak bisa memuat barang dari pihak lain, maka kita telah dianggap menguasai truk tersebut, dan telah dikategorikan sebagai sewa kenderaan / truk yang terhutang pph ps 23. Tapi masalah ini masih sangat diperdebatkan, sehingga para pemakai jasa angkutan darat umumnya mengambil kebijaksanaan dengan memotong pph 23 sebesar 1,5% saja
kalau sewa truk termasuk dalam objek pajak pph23 tarifnya 1,5%
tetapi kalau jasa freight (ongkos angkut) bukan objek pajak, karena telah direvisi.
bagaimana dalam tagihannya tercantum sewa atau ongkos angkut?alangkah baiknya bapak menginterprestaikannya sebagai ongkos angkut saja. dengan demikian fiskus bisa memahami
Tapi sama aja rekan wiguna, ongkos angkut tetap dianggap terutang PPh 23, walaupun bayarnya berdasarkan volume, terutama untuk pengangkutan minyak atau barang dalam partai besar
mungkin ada benarnya pak, kalo secara logika memang barang2 tertentu tidak mungkin diangkut bebarengan dengan barang lain….dan karena jumlah yg sudah terlalu banyak hingga menguasai kendaraan tsb.