Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas sewa penggunaan jalan

  • PPh 23 atas sewa penggunaan jalan

  • Nero

    Member
    27 June 2008 at 2:58 pm
  • Nero

    Member
    27 June 2008 at 2:58 pm

    Saya mau sharing tentang masalah pph 23 (mungkin) neh, kita punya satu jalan di proyek di kalimantan, jadi setiap pengguna jalan yang memakai jalan kita tersebut, harus membayar imbalan ke perusahaan kita dan jalan tersebut bukan untuk umum, tolong tanggapannya dong kira-kira unsur-unsur pajak apa saja yang terkandung dalam transaksi tersebut. thank's

  • mardi

    Member
    27 June 2008 at 3:03 pm

    Wah, jasa apa ini…. mungkin jasa sewa harta yang kena PPh 23 4,5% tapi kok aneh ya kalo sewa jalan? Ato masuk sewa tanah yang kena 4(2)? tapi malah lebih aneh… Ada PPN nya juga mungkin, sewa jalan tidak termasuk negative list jasa… Rekan2 lain mungkin ada jawaban yang lebih tepat

  • wiguna

    Member
    27 June 2008 at 3:09 pm

    kalau menurut saya itu bukan PPh, tetapi dikenakan PPN sama halnya seperti jalan tol. mohon koreksinya

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    27 June 2008 at 3:18 pm

    Aspek perpajakan atas transaksi "sewa" jalan tsb :

    1. PPh Pasal 23 : sewa harta, tetapi pelaksanaan kewajiban perpajakannnya tidak perlu dipikirkan lebih jauh oleh pemilik jalan karena "action" pemotongan PPh yang terutang berada pada pengguna jalan.

    2. PPN

  • Budianto

    Member
    27 June 2008 at 6:54 pm

    mungkin juga bisa masuk ke pajak daerah (PEMDA) ???

  • zhw

    Member
    28 June 2008 at 9:50 am

    jika kita lihat di Per-70/PJ/2007 sepertinya di sana tidak ada yang namanya sewa jalan..
    mungkin lebih tepat masuk PPN..
    koreksinya mar..

  • mardi

    Member
    29 June 2008 at 1:25 pm

    Sewa dan penghasilan lain dari penggunaan harta… jalan disini sepertinya masuk pengertian harta pribadi….
    Iya, mungkin yang PPN juga kena, kalo ini termasuk jasa sewa…..
    Kalo yang pajak daerah apa ya pak budianto, mungkin retribusi, tapi kan ini fasilitas dari harta pribadi perusahaan, bukan dari Pemda…mungkin ada koreksi….

  • edisuryadi2

    Member
    29 June 2008 at 4:55 pm

    Mungkin, kalau tidak salah pengenaan PPh Pasal 4(2) Final, karena pengenaan atas sewa / memanfaatkan tanah tersebut oleh pihak lain.Sedang PPN kayaknya tidak termasuk deh. Memang tambahan kemampuan Ekonomis. Bukan Begitu ???. Memang aneh transaksinya tapi nyata dan ini hanya ada Di Indonesia. He…..???

  • zhw

    Member
    29 June 2008 at 8:41 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    pengenaan PPh Pasal 4(2) Final, karena pengenaan atas sewa / memanfaatkan tanah tersebut oleh pihak lain

    masalahnya disini tanahnya sudah diubah menjadi jalan pak edi..
    jalan itu dimiliki punya manfaat yang sudah berbeda dengan manfaat asal dari tanah..
    mungkin asya agak setuju dengan pendapat PAK MARDI.
    jalan oleh pemilik merupakan harta.

  • besdy

    Member
    2 July 2008 at 3:57 pm

    Kalau setiap orang boleh menggunakan jalan asalkan membayar setiap kali, Pengguna tidak menguasai jalan tersebut, cuma membayar kompensansi agar bisa lewat, dan tidak berhak untuk melarang pengguna yang lain, apakah boleh dianggap jasa sewa? Rekan Nero, pengutipannya dalam bentuk apa? Karcis atau kontrak? Thanks

  • Budianto

    Member
    2 July 2008 at 6:18 pm

    kalo menurut sy, mungkin yg lewat truk2 persh tertentu yg kebetulan ada disekitar lokasi jalan tsb (jalan pintas).
    jadi kalo ada kontraknya dan pembayaran bulanan mungkin bisa di kategorikan
    sewa aktiva atau harta lainnya (PPh 23) tarif 4,5 %.
    Kalo Persh tsb PKP tentunya terutang PPN juga.
    hal tsb akan berbeda kalo yg lewat siapa saja boleh dan bayarnya langsung per setiap lewat, jadi bagaimana memotong PPh 23 nya ? kalau seperti ini mungkin buktinya berupa karcis/tiket.

  • zhw

    Member
    3 July 2008 at 10:00 am

    ntar mirip jalan tol dong..

  • wiguna

    Member
    3 July 2008 at 10:07 am

    menurut saya ini lebih mengarah seperti jalan tol. Pemahamannya karena :
    1. Siapa saja dapat menggunakan jalan tersebut.
    2. Tidak ada kontrak dengan pengguna jalan mengenai sewa harta untuk pengunaan
    jalan.
    3. Pemakai jalan hanya berhak menggunakan jalan, bukan untuk memiliki jalan
    tersebut.

    mohon koreksinya…

  • besdy

    Member
    3 July 2008 at 11:31 pm

    saya setuju rekan wiguna, berarti tidak ada pungutan pph dong

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now