• PPh 23 atas konsinyasi

  • BINTANGKEJORA

    Member
    21 February 2008 at 12:07 pm

    PT A melakukan konsinyasi dengan suatu Dept Store.
    Dept Store tersebut mengenakan biaya2 (termasuk margin) kepada PT A.
    Dalam konsinyasi kan juga ada margin yg diperoleh Dept Store.
    Apakah atas biaya-biaya tersebut termasuk objek PPh Pasal 23?
    Sebagai perbandingan, di S-88/PJ.311/1999 ditegaskan bahwa pemberian margin termasuk pemberian imbalan kepada distributor sbg perantara sehingga dikenakan Ph Ps 23.
    Sedangakan dalam S-1046/PJ.322/2005 ditegaskan bahwa atas margin tersebut bukan Objek PPh Pasal 23.
    Bagaimana ini? Terimakasih atas bantuan temans..

  • BINTANGKEJORA

    Member
    21 February 2008 at 12:07 pm
  • Nurdin

    Member
    21 February 2008 at 6:38 pm

    Private Ruling memang tidak dapat dijadikan dasar, cukup jadi referensi saja, karena biasanya treatment-nya hanya berlaku untuk WP ybs. Kedua surat tersebut memang hampir sama, S-88/PJ.311/1999 perihal Jasa perantara sedangkan S-1046/PJ.322/2005 perihal konsinyasi. Kalo kita lihat SE – 28/PJ.3/1985 disitu ada definisi perdagangan perantara yaitu pengusaha dengan nama atau dalam bentuk apapun (kecuali Makelar yang diangkat dan disumpah oleh Departemen Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang melakukan usaha perdagangan perantara termasuk perdagangan dalam konsinyasi.

    Sebagaimana kita ketahui bahwa yang namanya jasa biasanya terkait dengan PPh Pasal 23. Dan kalo kita lihat PER – 70/PJ/2007 dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 4,5% (ENI ; 30%).

    Jadi saya berpendapat S-88/PJ.311/1999 yang lebih benar dan memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Coba saja bandingkan dengan S-1046/PJ.322/2005, landasan hukumnya tidak jelas kan. Maaf jika saya keliru..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now