Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas jasa pembiayaan konsumen
PPh 23 atas jasa pembiayaan konsumen
Mohon pencerahannya, atas jasa pembiayaan konsumen yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank kepada perusahaan ber-NPWP apakah objek PPh 23 (di Pasal 23 UU PPh hanya mengecualikan terhadap penghasilan yang diterima bank saja). Tolong sekalian dasar hukumnya. Thanks.
contoh lembaga keuangan bukan bank kira-kira apa rekan budifajar ?
Viewing 1 - 3 of 3 replies