Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas jasa kirim
PPh 23 atas jasa kirim
Berarti atas jasa pengiriman seperti ekspedisi tdk dipotong pph23 y?
Berarti atas jasa pengiriman seperti ekspedisi tdk dipotong pph23 y?