• PPh 23 atas jasa kirim

  • Hendry99

    Member
    30 January 2014 at 4:34 pm
  • Hendry99

    Member
    30 January 2014 at 4:34 pm

    bilamana perusahaan mempunyai klient/ customer yg tdk memotong PPh 23 atas jasa kirim yang telah diberikan. Apakah sbg wp harus menyetor sendiri PPh 23 tsb ?
    Terlebih bilamana klient tsb tdk ber-NPWP dan bukan sebagai pemotong pajak.

  • Hendry99

    Member
    30 January 2014 at 4:34 pm

    bilamana perusahaan mempunyai klient/ customer yg tdk memotong PPh 23 atas jasa kirim yang telah diberikan. Apakah sbg wp harus menyetor sendiri PPh 23 tsb ?
    Terlebih bilamana klient tsb tdk ber-NPWP dan bukan sebagai pemotong pajak.

  • hangsengnikkei

    Member
    30 January 2014 at 4:40 pm
    Originaly posted by Hendry99:

    bilamana perusahaan mempunyai klient/ customer yg tdk memotong PPh 23 atas jasa kirim yang telah diberikan. Apakah sbg wp harus menyetor sendiri PPh 23 tsb ?
    Terlebih bilamana klient tsb tdk ber-NPWP dan bukan sebagai pemotong pajak.

    intinya nggak

  • hangsengnikkei

    Member
    30 January 2014 at 4:40 pm
    Originaly posted by Hendry99:

    bilamana perusahaan mempunyai klient/ customer yg tdk memotong PPh 23 atas jasa kirim yang telah diberikan. Apakah sbg wp harus menyetor sendiri PPh 23 tsb ?
    Terlebih bilamana klient tsb tdk ber-NPWP dan bukan sebagai pemotong pajak.

    intinya nggak

  • Hendry99

    Member
    30 January 2014 at 4:42 pm

    lalu siapakah yang nantinya akan kena sanksi bilamana klient tidak memotong Pph 23 tsb, apakah klient tsb pada saat ia diperiksa ? mohon pencerahannya

  • Hendry99

    Member
    30 January 2014 at 4:42 pm

    lalu siapakah yang nantinya akan kena sanksi bilamana klient tidak memotong Pph 23 tsb, apakah klient tsb pada saat ia diperiksa ? mohon pencerahannya

  • hangsengnikkei

    Member
    30 January 2014 at 5:06 pm
    Originaly posted by Hendry99:

    lalu siapakah yang nantinya akan kena sanksi bilamana klient tidak memotong Pph 23 tsb, apakah klient tsb pada saat ia diperiksa ? mohon pencerahannya

    kalo kliennya bukan pemotong ya ga ada yg kena sanksi

  • hangsengnikkei

    Member
    30 January 2014 at 5:06 pm
    Originaly posted by Hendry99:

    lalu siapakah yang nantinya akan kena sanksi bilamana klient tidak memotong Pph 23 tsb, apakah klient tsb pada saat ia diperiksa ? mohon pencerahannya

    kalo kliennya bukan pemotong ya ga ada yg kena sanksi

  • priadiar4

    Member
    1 February 2014 at 11:25 am
    Originaly posted by Hendry99:

    bilamana perusahaan mempunyai klient/ customer yg tdk memotong PPh 23 atas jasa kirim yang telah diberikan. Apakah sbg wp harus menyetor sendiri PPh 23 tsb ?

    Jasa pengiriman tidak termasuk objek PPh 23

  • priadiar4

    Member
    1 February 2014 at 11:25 am
    Originaly posted by Hendry99:

    bilamana perusahaan mempunyai klient/ customer yg tdk memotong PPh 23 atas jasa kirim yang telah diberikan. Apakah sbg wp harus menyetor sendiri PPh 23 tsb ?

    Jasa pengiriman tidak termasuk objek PPh 23

  • Lokky.Ciputra

    Member
    1 February 2014 at 12:23 pm

    Salam,

    mungkin bisa jadi referensi
    SE-08/PJ.313/1995

    Salam Supreme

  • Lokky.Ciputra

    Member
    1 February 2014 at 12:23 pm

    Salam,

    mungkin bisa jadi referensi
    SE-08/PJ.313/1995

    Salam Supreme

  • priadiar4

    Member
    4 February 2014 at 9:30 pm
    Originaly posted by hendry99:

    Berarti atas jasa pengiriman seperti ekspedisi tdk dipotong pph23 y?

    tidak

  • priadiar4

    Member
    4 February 2014 at 9:30 pm
    Originaly posted by hendry99:

    Berarti atas jasa pengiriman seperti ekspedisi tdk dipotong pph23 y?

    tidak

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now