Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 Atas iklan
PPh 23 Atas iklan
Selamat siang untuk rekan-rekan Ortax
Mohon dibantu, sebenarnya jasa Atas Iklan pemenggilan RUPS itu dikenakan PPh 23 atau tidak? kalo di per 70 ada Jasa penyedian tempat / waktu dalam media masa, media luar ruangan atau media lain untuk penyampain informasi,
tapi kalo kita melalui biro jasa iklan kita potong berapa??dalam tagihan si biro iklan tersebut ada fee nya atau tidak..bila dipisah antara fee dan biaya nya, dikenakan atas fee saja sebesar 4,5 % (jasa perantara)..tapi perlu diperhatikan apakah biaya yang ditagih biro iklan itu sesuai dengan tagihan dari medianya..
kalau kita tidak pakai jasa perantara kita kenakan tarif yang 1.5% ya pak?
rekan Vedi,
sebenarnya kewajiban pot-put pph ada di pengguna akhir dari jasa tsb.
jadi harusnya si perantara/agen iklan pada saat bayar memotong media massa qq pt kita dengan tarif 1,5 %
sedangkan atas jasa perantara mereka kita potong dipotong 4,5%.
jika langsung ke media massa ya kita langsung potong 1,5%.
demikian semoga dapat membantu
salamkalau melalui jasa agen iklan, maka fee atas agen tsb kita potong. Bila langsung, biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan iklan yang dipotong pajak
berhubung pusing mau ditaro dimana perntanyaan ini, numpang aja deh (berhubungan dgn iklan juga)
Tanya :
sebetulnya jasa iklan di sini (Per 70) itu hanya berkaitan dengan pemberian informasi untuk umum (berkaitan dgn media massa : surat kabar, billboard, majalah) saja atau bisa lebih luas lagi???maksud saya lebih luas, bisa pasang di internet/web site, flyer, katalog (yg cuma ditoko2, misal C4 dkk). krn bisa dibilang utk yg 3 terkahir kan agak terbatas untuk akses pemberitahuan informasi tsb.
Maaf telat posting
Pak sewaktu saya kerja di adency iklan, mekanisme pemotongan pph nya adalah
Agency memotong koran/majalah sebesar 1.5% kemudian agency menagih ke perusahaan yg memasang iklan ditambah feeperusahaan yg memasang memotong hanya dari fee nya saja sebesar 4.5%
namun diinvoice tagihan kami sedalu melampirkan copy invoice dari koran dan bukti pemotoongan pph 23 (1.5%) sebagai bukti bahwa kami telah memotong koran tsbterimakasih
- Originaly posted by nanas:
sebetulnya jasa iklan di sini (Per 70) itu hanya berkaitan dengan pemberian informasi untuk umum (berkaitan dgn media massa : surat kabar, billboard, majalah) saja atau bisa lebih luas lagi???
maksud saya lebih luas, bisa pasang di internet/web site, flyer, katalog (yg cuma ditoko2, misal C4 dkk). krn bisa dibilang utk yg 3 terkahir kan agak terbatas untuk akses pemberitahuan informasi tsb
Pak menurut saya seluruh media yg digunakan itu termasuk dalam pengertian penyampaian informasi secara umum,
ok thx buat pencerahannya…
*_*
potong pph lagi deh….