Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 23
Salam kenal semuanya member Ortax
saya ada problem mengenai PPH 23.
Pada Juni 2009 saya dapat bukti potong PPH pasal 23 mengenai jasa perantara untuk thn 2008 apakah bisa saya laporkan pada PPH 25 tahun 2009. dan bagaimana cara pelaporannya. Ini merupakan Jasa Perantara.Terima kasih
Dear Rekan Timotius
Bukti potong PPH 23 yg tertera untuk Juni 2009, berarti tetap bs di kreditkan untuk tahun 2009.
Apakah tanggal bukti potong PPh 23 tersebut tahun 2008?
Jika iya, maka nilai tersebut hangus, sudah tidak dapat digunakan sebagai kredit SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2009 (Pasal 28, PPh Tahunan kurang bayar).PPh pasal 25 beda lagi lho,,,kalo pasal 25 merupakan cicilan pajak berdasarkan perhitungan SPT PPh Badan sebelumnya,,,
- Originaly posted by shiny80:
Bukti potong PPH 23 yg tertera untuk Juni 2009, berarti tetap bs di kreditkan untuk tahun 2009.
bukan bukti potong pph23 bulan Juni thn 2009 Shiny tapi bukti potong pph 23 selama tahun 2008 saya baru dapat di bulan Juni tahun 2009.
- Originaly posted by madridistalin:
Apakah tanggal bukti potong PPh 23 tersebut tahun 2008?
Jika iya, maka nilai tersebut hangus, sudah tidak dapat digunakan sebagai kredit SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2009 (Pasal 28, PPh Tahunan kurang bayar).maksudnya sudah tidak di gunakan lagi sebagai bukti potong di tahun 2009 bener khan.
tapi oleh kpp kita dianggap lebih bayar atau tidak ? Iya seperti yg telah di jelaskan o/ rekan Madridistalin, tanggal yg tertera di bukti potong itu tanggal berapa…kl tanggal tersebut untuk tahun 2009 tetap bisa di kreditkan, tp kl tanggal tersebut tahun 2008, sdh tdk bs di kreditkan…hangus
- Originaly posted by shiny80:
Iya seperti yg telah di jelaskan o/ rekan Madridistalin, tanggal yg tertera di bukti potong itu tanggal berapa…kl tanggal tersebut untuk tahun 2009 tetap bisa di kreditkan, tp kl tanggal tersebut tahun 2008, sdh tdk bs di kreditkan…hangus
semuanya tanggal bukti potongnya masih di tahun 2008 jadi di anggap hangus dan tidak dpt di gunakan lagi di tahun 2009 yah shiny.
ok thanks shiny dan Madridistalin.
Tapi nanti dianggap lebih bayar atau tidak atas bukti potong pph 23 tersebut.
trims oh kl 2008 otomatis itu hangus…ngk ada lebih bayar apapun….karena bukti potong tersebut hangus
- Originaly posted by shiny80:
oh kl 2008 otomatis itu hangus…ngk ada lebih bayar apapun….karena bukti potong tersebut hangus
ok makasih banget Shiny.
salam
Gak lebih bayar dong, soalnya kan rekan timotius wktu melaporkan PPh Badannya bukti potong tersebut tidak termasuk dalam daftar lampiran PPh 23 yang dikreditkan…
Menurut saya dikreditkan di tahun2009 saja karena tidak dikreditkan pada spt 2008, jika dianggap hangus rugi lo… bila perlu lampirkan surat penjelasan saja
bukannya gak boleh rekan dydy?
kan sudah beda tahun pajak,,,,- Originaly posted by dydy:
Menurut saya dikreditkan di tahun2009 saja karena tidak dikreditkan pada spt 2008, jika dianggap hangus rugi lo… bila perlu lampirkan surat penjelasan saja
wah malah salah ntar…..kalau tahun pajaknya aja udah beda ya ndak bisa dipake di tahun pajak lain…
kalau saran saya sih…pembetulan spt tahun 2008-nya…..
konsekuensinya bisa lebih bayar, tergantung dari penghasilan yang dipotong di bukti potong tadi sudah dimasukan atau blm dalam spt sebelumnya… - Originaly posted by madridistalin:
Gak lebih bayar dong, soalnya kan rekan timotius wktu melaporkan PPh Badannya bukti potong tersebut tidak termasuk dalam daftar lampiran PPh 23 yang dikreditkan…
ok makasih Madridistalin
jadi buat SPT tahun 2009 seperti biasa lagi tanpa bukti potong pph 23 thn 2008