Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 23
pph 23 kan dipotong waktu melakukan pelunasan, jika invoice thn 2008 dilunasi n dipotong di thn 2009 tetapi kita sudah memasukkan spt tahun 2008, bukti potong tsb dikreditkan saja di spt2009…
Misalkan banyaknya invoice yg baru tertagih di tahun 2009 dan dianggap BP nya hangus, rugi donkkk…
- Originaly posted by nusa:
kalau saran saya sih…pembetulan spt tahun 2008-nya…..
konsekuensinya bisa lebih bayar, tergantung dari penghasilan yang dipotong di bukti potong tadi sudah dimasukan atau blm dalam spt sebelumnya…mekanisme ini juga bisa dilakukan, tapi materialitasnya juga harus dipertimbangkan,,,Jika tidak material, sepertinya pembetulan tidak perlu dilakukan daripada nanti lebih bayar dan diperiksa,,,
Originaly posted by dydy:pph 23 kan dipotong waktu melakukan pelunasan, jika invoice thn 2008 dilunasi n dipotong di thn 2009 tetapi kita sudah memasukkan spt tahun 2008, bukti potong tsb dikreditkan saja di spt2009…
Misalkan banyaknya invoice yg baru tertagih di tahun 2009 dan dianggap BP nya hangus, rugi donkkk…
kalo dilunasi di tahun 2009, seharusnya bukti potong juga tertanggal di tahun pajak 2009 bukan tahun 2008. Kan, pajak menganut cash basis,,,,,
Jika hal tersebut yang terjadi, maka bukti potong bisa dikreditkan di PPh Badan 2009.
- Originaly posted by dydy:
Misalkan banyaknya invoice yg baru tertagih di tahun 2009 dan dianggap BP nya hangus, rugi donkkk…
kalau nanti dikoreksi sama kantor pajak trus ditagih kurang bayarnya plus sanksi 2% tambah rugi dong???? 🙂
pembetulan aja spt tahunan 2008-nya….. Rekan Timotius777
Berarti anda yang rugi karena bukti potong tahun 2008 baru anda terima tahun 2009 (Setelah SPT tahun 2008 anda laporkan), seharusnya bisa anda kreditkan pada SPT tahun 2008 untuk mengurangi PPh ps. 29 yg anda bayar, kecuali anda merasa perlu untuk memperbaiki SPT Tahun 2008. Mohon koreksi !
Salam,