Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Lupa Setor PPh Pasal 23, Berapa Dendanya?
Tagged: pajak, Penghasilan, PPH, PPh23
Lupa Setor PPh Pasal 23, Berapa Dendanya?
Kak, misal perusahaan memakai jasa badan untuk bulan desember dan januari
keduanya masuk di masa pajak Januari,tapi lupa membayar PPH 23 masa desember, itu bagaimana ya penyelesaian nya?
jika ada denda bagaimana perhitungan dan pembayaran nya?
Hello rekan
ini maksudnya “keduanya masuk di masa pajak Januari” tuh maksudnya gimana ? pemotongannya atau apa ?
Denda bunga telat bayar 2% per bulan dari totalpajak terutang. Kalau denda telat lapor 100kmaaf rekan, bukankah sekarang besaran sanksi bunga atas terlambat bayar PPh 23 didasarkan pada suku bunga acuan? yang 2% sudah tidak berlaku lagi untuk terlambat bayar
Setuju dengan rekan raka. sanksi bunga terlambat bayar mengacu pada suku bunga acuan.