Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 22 yang dipotong bendaharawan untuk jasa konstruksi
PPh 22 yang dipotong bendaharawan untuk jasa konstruksi
mohon bantuannya rekan2
CV. A punya usaha jasa konstruksi. selama tahun 2013 dalam melakukan transaksi dengan Bendaharawan terdapat :
– penyerahan JKP sebesar 2.000.000.000 dan telah dipotong PPh 4 ayat 2 sebesar 40.000.000
– dan penyerahan BKP sebesar 500.000.000 dan telah dipotong PPh 22 sebesar 7.500.000
yang ditanyakan :
apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final, jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?terimakasih
mohon bantuannya rekan2
CV. A punya usaha jasa konstruksi. selama tahun 2013 dalam melakukan transaksi dengan Bendaharawan terdapat :
– penyerahan JKP sebesar 2.000.000.000 dan telah dipotong PPh 4 ayat 2 sebesar 40.000.000
– dan penyerahan BKP sebesar 500.000.000 dan telah dipotong PPh 22 sebesar 7.500.000
yang ditanyakan :
apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final, jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?terimakasih
mohon bantuannya rekan2
CV. A punya usaha jasa konstruksi. selama tahun 2013 dalam melakukan transaksi dengan Bendaharawan terdapat :
– penyerahan JKP sebesar 2.000.000.000 dan telah dipotong PPh 4 ayat 2 sebesar 40.000.000
– dan penyerahan BKP sebesar 500.000.000 dan telah dipotong PPh 22 sebesar 7.500.000
yang ditanyakan :
apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final, jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?terimakasih
- Originaly posted by Mrjack:
apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final
benar
Originaly posted by Mrjack:jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?
wajib
- Originaly posted by Mrjack:
apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final
benar
Originaly posted by Mrjack:jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?
wajib
- Originaly posted by Mrjack:
apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final
benar
Originaly posted by Mrjack:jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?
wajib
- Originaly posted by Mrjack:
apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final, jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?
terimakasih
harusnya dikenakan PPh Final atas usaha jasa konstruksi dengan DPP dari nilai total (jasa+barang)
- Originaly posted by Mrjack:
apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final, jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?
terimakasih
harusnya dikenakan PPh Final atas usaha jasa konstruksi dengan DPP dari nilai total (jasa+barang)
- Originaly posted by Mrjack:
apakah atas transaksi penyerahan BKP tersebut diatas dalam menghitung PPh badan termasuk Penghasilan yang sifatnya tidak final, jadi tetap dihitung tersendiri hingga terdapat PPh 29/28 walaupun usahanya jasa konstruksi?
terimakasih
harusnya dikenakan PPh Final atas usaha jasa konstruksi dengan DPP dari nilai total (jasa+barang)
Rekan Pri,
bisakah pengenaan pajak jasa konstruksi jasa + barang di pisahkan?
misal harga barang 5.000.000
jasa 3.000.000jadi DPPnya hanya 3.000.000 aja?
Rekan Pri,
bisakah pengenaan pajak jasa konstruksi jasa + barang di pisahkan?
misal harga barang 5.000.000
jasa 3.000.000jadi DPPnya hanya 3.000.000 aja?
Rekan Pri,
bisakah pengenaan pajak jasa konstruksi jasa + barang di pisahkan?
misal harga barang 5.000.000
jasa 3.000.000jadi DPPnya hanya 3.000.000 aja?
- Originaly posted by Jack88:
Rekan Pri,
bisakah pengenaan pajak jasa konstruksi jasa + barang di pisahkan?
misal harga barang 5.000.000
jasa 3.000.000jadi DPPnya hanya 3.000.000 aja?
ini tidak bisa dilakukan, ini PPh Usaha Jasa Konstruksi, tidak ada pemisahan
- Originaly posted by Jack88:
Rekan Pri,
bisakah pengenaan pajak jasa konstruksi jasa + barang di pisahkan?
misal harga barang 5.000.000
jasa 3.000.000jadi DPPnya hanya 3.000.000 aja?
ini tidak bisa dilakukan, ini PPh Usaha Jasa Konstruksi, tidak ada pemisahan