Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 22 yang dipotong bendaharawan untuk jasa konstruksi
PPh 22 yang dipotong bendaharawan untuk jasa konstruksi
- Originaly posted by Jack88:
Rekan Pri,
bisakah pengenaan pajak jasa konstruksi jasa + barang di pisahkan?
misal harga barang 5.000.000
jasa 3.000.000jadi DPPnya hanya 3.000.000 aja?
ini tidak bisa dilakukan, ini PPh Usaha Jasa Konstruksi, tidak ada pemisahan
- Originaly posted by priadiar4:
ini tidak bisa dilakukan, ini PPh Usaha Jasa Konstruksi, tidak ada pemisahan
rekan priadi, masalahnya transaksinya kalau memang hanya pengadaan barang saja bagaimana, dan Bendaharawan sudah memotong/memungut PPh 22 sebesar 1,5% bukan PPh 4 ayat 2. Kalau seperti itu bagaimana rekan?
thanks
- Originaly posted by priadiar4:
ini tidak bisa dilakukan, ini PPh Usaha Jasa Konstruksi, tidak ada pemisahan
rekan priadi, masalahnya transaksinya kalau memang hanya pengadaan barang saja bagaimana, dan Bendaharawan sudah memotong/memungut PPh 22 sebesar 1,5% bukan PPh 4 ayat 2. Kalau seperti itu bagaimana rekan?
thanks
- Originaly posted by priadiar4:
ini tidak bisa dilakukan, ini PPh Usaha Jasa Konstruksi, tidak ada pemisahan
rekan priadi, masalahnya transaksinya kalau memang hanya pengadaan barang saja bagaimana, dan Bendaharawan sudah memotong/memungut PPh 22 sebesar 1,5% bukan PPh 4 ayat 2. Kalau seperti itu bagaimana rekan?
thanks