Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 22 yang dipotong bendaharawan untuk jasa konstruksi

  • PPh 22 yang dipotong bendaharawan untuk jasa konstruksi

     Mrjack updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 19 Posts
  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 5:45 pm
    Originaly posted by Jack88:

    Rekan Pri,

    bisakah pengenaan pajak jasa konstruksi jasa + barang di pisahkan?

    misal harga barang 5.000.000
    jasa 3.000.000

    jadi DPPnya hanya 3.000.000 aja?

    ini tidak bisa dilakukan, ini PPh Usaha Jasa Konstruksi, tidak ada pemisahan

  • Mrjack

    Member
    26 March 2014 at 9:08 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini tidak bisa dilakukan, ini PPh Usaha Jasa Konstruksi, tidak ada pemisahan

    rekan priadi, masalahnya transaksinya kalau memang hanya pengadaan barang saja bagaimana, dan Bendaharawan sudah memotong/memungut PPh 22 sebesar 1,5% bukan PPh 4 ayat 2. Kalau seperti itu bagaimana rekan?

    thanks

  • Mrjack

    Member
    26 March 2014 at 9:08 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini tidak bisa dilakukan, ini PPh Usaha Jasa Konstruksi, tidak ada pemisahan

    rekan priadi, masalahnya transaksinya kalau memang hanya pengadaan barang saja bagaimana, dan Bendaharawan sudah memotong/memungut PPh 22 sebesar 1,5% bukan PPh 4 ayat 2. Kalau seperti itu bagaimana rekan?

    thanks

  • Mrjack

    Member
    26 March 2014 at 9:08 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini tidak bisa dilakukan, ini PPh Usaha Jasa Konstruksi, tidak ada pemisahan

    rekan priadi, masalahnya transaksinya kalau memang hanya pengadaan barang saja bagaimana, dan Bendaharawan sudah memotong/memungut PPh 22 sebesar 1,5% bukan PPh 4 ayat 2. Kalau seperti itu bagaimana rekan?

    thanks

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now