• pph 22 / 23

  • kacang

    Member
    9 February 2010 at 3:17 pm
  • kacang

    Member
    9 February 2010 at 3:17 pm

    dear rekan ortax

    misalnya perusahaan jasa bertransaksi dengan bendaharawan
    pihak bendaharawan memotong pph 23
    tetapi mereka tidak bisa mengeluarkan bukti potong
    apakah boleh seandainya untuk setiap transaksi jasa dengan pemerintahan dipotong pph 22 saja ?

    thx

  • Aries Tanno

    Member
    9 February 2010 at 3:23 pm
    Originaly posted by kacang:

    misalnya perusahaan jasa bertransaksi dengan bendaharawan
    pihak bendaharawan memotong pph 23
    tetapi mereka tidak bisa mengeluarkan bukti potong

    kenapa nggak bisa?

    Originaly posted by kacang:

    apakah boleh seandainya untuk setiap transaksi jasa dengan pemerintahan dipotong pph 22 saja ?

    nggak boleh dong

    Salam

  • syn

    Member
    9 February 2010 at 3:33 pm

    PPh 23 merupakan bukti bahwa kita telah dikenakan pajak atas jasa yang telah kita berikan dan akan diperhitungkan pada akhir tahun (PPh 23 + inst PPh 25 ) sebagai prepaid tax dan sebagai buktinya adalah bukti potong tersebut.

    Kalau tidak ada bukti tersebut, kita tidak dapat membuktikan bahwa kita telah dipotong.

  • kacang

    Member
    9 February 2010 at 3:34 pm

    karena mereka tidak lapor pph 23….

  • POERBA

    Member
    9 February 2010 at 3:35 pm

    apakah boleh seandainya untuk setiap transaksi jasa dengan pemerintahan dipotong pph 22 saja ?
    Pengenaan PPh pasal 22 bendaharawan itu atas pembayaran untuk pembelian / penyerahan barang yg dibebankan ke ABPN/APBD.

    tetapi mereka tidak bisa mengeluarkan bukti potong
    Kutipan dari pasal 23 UU PPh "..dengan nama dan dalam bentuk apapun yg dibayarkan, disediakan untuk dibayar, dan telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah…………"
    Jadi harusnya mereka bisa mengeluarkan bukti potong PPh 23.
    Mohon koreksi.
    CMIIW ( cuma mao ikut-ikutan wae )… Hehehehe…

  • Aries Tanno

    Member
    9 February 2010 at 3:37 pm
    Originaly posted by kacang:

    karena mereka tidak lapor pph 23….

    bukan karena tidak lapor, tapi karena tidak tahu saja
    biasanya mereka transaksi kena PPh 22 dan buktinya SSP

    Salam

  • kacang

    Member
    9 February 2010 at 3:41 pm

    mungkin juga….
    mereka bilang kalau pihak rekanan yang harus lapor pph 23nya tersebut…
    karena waktu setoran pph mereka pake npwp rekanan…

  • Aries Tanno

    Member
    9 February 2010 at 3:58 pm
    Originaly posted by kacang:

    mungkin juga….
    mereka bilang kalau pihak rekanan yang harus lapor pph 23nya tersebut…
    karena waktu setoran pph mereka pake npwp rekanan…

    nah…. ini kan nggak benar.
    prinsipnya menurut saya karena ketidaktahuan.
    lucunya gini, kalau mereka dikasih tau malah ngeyel he he he

    Salam

  • kacang

    Member
    9 February 2010 at 4:06 pm

    iya….

    tapi pihak perusahaan kan jadi dirugikan
    karena waktu pembayaran perusahaan sudah dipotong pph sebesar 11 juta
    tetapi waktu spt perusahaan tidak bisa mengkreditkan karena tidak ada bukti potongnya…

  • Aries Tanno

    Member
    9 February 2010 at 4:18 pm

    coba dilampirkan SSP yang diterima dari bendaharawan.
    Sebab, SSP diisi atas nama rekanan.
    barangkali bisa menyelesaikan masalah.
    sekalian konsutasikan dengan AR

    Salam

  • kacang

    Member
    9 February 2010 at 4:24 pm

    o….
    berarti tetap dipotongkan di spt tahunan dengan bukti ssp sebagai penganti bukti potong

  • Aries Tanno

    Member
    9 February 2010 at 4:34 pm

    yup. hanya itu satu-satunya jalan.
    kalau nggak, terpaksa minta bukti potong sama bendaharawannya.
    caranya, buatkan dan isikan transaksinya. jadi si bendaharawan hanya tingga tanda tangan. mana tau dia bersedia.

    Salam

  • kacang

    Member
    9 February 2010 at 4:50 pm

    o… begitu thow

    terima kasih

  • kacang

    Member
    10 February 2010 at 2:19 pm

    misalnya waktu pengkreditan pph psl 23 dengan bukti berupa ssp..
    nanti nomer bukti potongnya bagaimana ya jika menggunakan e spt

    thx

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now