Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 22 / 23
- Originaly posted by kacang:
misalnya waktu pengkreditan pph psl 23 dengan bukti berupa ssp..
nanti nomer bukti potongnya bagaimana ya jika menggunakan e sptthx
nah… itu masalahnya
Salam
😀