Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 upah mingguan
PPh 21 upah mingguan
Mohon bantuannya rekan, perusahaan saya memiliki karyawan tidak tetap yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan dengan sistem gaji mingguan (upah per hari variatif sesuai kegiatan tapi dibawah Rp 450.000), kalau dihitung per minggu akan dibawah upah yang terkena PPh 21, tapi akumulasi dalam 1 bulan sudah lebih dari 4.500.000, apakah terkena PPh 21 juga ya? Bagaimana cara hitungnya ya rekan. Mohon ilmu nya
rekan silahkan merujuk ke PER – 16/PJ/2016. dilampirannya ada bbrp contoh utk bbrp kasus.
Intinya apapun hitungan di PER tsb itu hanya untuk perhitungan pemotongan pada saat pembayaran upah.
Pada Masa Desember , Perusahaan tetap wajib menghitung kembali seluruh penghasilan dari seorang pegawai dan menghitung dgn rumus standar yakni : Penghasilan Bruto Aktual 1 Tahun + Tunjangan + JKK + JKM + BPJSKes – JHT 2% -JP 1% – Biaya Jabatan – PTKP x Tarif Pasal 17.
Jadi bisa saja pada Masa Desember tetap ada kurang potong atau malah lebih potong.