Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 Tenaga Asing
Dear Team,
Mau konsul sedikit banyak niy…
Misalkan kita menggunakan tenaga kerja asing dan memberikan imbalan sejumlah cash money (dalam hal ini sudah termasuk ongkos pesawat PP dr negaranya dan imbalan atas jasanya), perlakuan PPh 21 nya bagaimana yah?
Terima kasih sebelumnya.Salam
Tenaga kerja asingnya pegawai tetap bukan? Kalo iya maka dikenakan perhitungan pph 21 seperti biasa
Tenaga kerja asing tsb apabila bukan pegawai tetap menerima penghasilan berkesinambungan bukan? Kalau iya maka dikenakan perhitungan pph 21 biasa, kalau bukan maka dikenakan tarif psl 17 x penghasilan brutonya
Maaf ada yg lupa (koreksi), kalo setau saya sih tenaga kerja asing kena pph psl 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto dan sifatnya final. thanks
1) Jika bukan pegawai dan WPLN: dikenakan tarif 20% atau tarif P3B dari jasanya
2) Jika Pegawai dan WPDN: dikenakan tarif PPh.21 spt orang lokal.Salam
Ops koreksi, sepertinya yg ditanyakan adalah orang asing yg dipergunakan jasanya secara temporary, maka tarif pajaknya adalah 20% PPh psl.26 atau tarif P3B atas penghasilan brutonya seperti yang dikatakan rekan salim_17a
- Originaly posted by sautMB:
Misalkan kita menggunakan tenaga kerja asing dan memberikan imbalan sejumlah cash money (dalam hal ini sudah termasuk ongkos pesawat PP dr negaranya dan imbalan atas jasanya), perlakuan PPh 21 nya bagaimana yah?
dilihat dulu rekan saut, termasuk WPDN / WPLN. termasuk WPDN apabila dalam satu tahun berada di indonesia(bekerja) lebih dari 183 hari. jika termasuk WPDN dikenakan PPh Psl 21.
Dikategorikan sebagai WPLN apabila tidak berada di indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun. jika termasuk WPLN dikenakan PPh PSl 26 tarif 20%. kalo diliat dari kasus nya, kayanya kena PPh 26 yak…
Krn TKA itu hanya dtg diberi tiket pp. Jadi, datang trz pulang d.
Lihat tax treaty nya kalo gt ^^Â¥rekan ulili, mau tanya kalau TKA dari RRC, blm 183 hari di indo, tax treaty ya berapa % ? tq.
- Originaly posted by ewox:
Dikategorikan sebagai WPLN apabila tidak berada di indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun
Maksudnya "berada" di Indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun barangkali ya?
Bila belum 183 hari di Indonesia, tapi berencana untuk bekerja terus disini orang asing ini bisa mengajukan permohonan untuk menjadi WPDN..Benarkah?
- Originaly posted by kaSSkus:
Bila belum 183 hari di Indonesia, tapi berencana untuk bekerja terus disini orang asing ini bisa mengajukan permohonan untuk menjadi WPDN..Benarkah?
betul sekali… perhitungan PPh nya bisa diliat di PER-57/2009…
- Originaly posted by kaSSkus:
, tapi berencana untuk bekerja terus disini orang asing ini bisa mengajukan permohonan untuk menjadi WPDN..Benarkah?
tidak perlu mengajukan rekan kasskus, he he he he loh kok namanya kayak…… ??? maaf guyon.
- Originaly posted by kaSSkus:
Maksudnya "berada" di Indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun barangkali ya?
iya betul, thanks buat koreksinya rekan kasskus
- Originaly posted by ewox:
tidak perlu mengajukan rekan kasskus
Maksudnya langsung saja membuat NPWP hingga menjadi WPDN?
Originaly posted by ewox:he he he he loh kok namanya kayak…… ??? maaf guyon
hihihi untung ditengahnya ada dua huruf besar SS, klu gak bisa repot deh….
Salam
Rekan kasskus,
Untuk DPP nya itu dari semua yang kami bayarkan atau hanya dari imbalan jasa nya saja?
Salam,