Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 Tenaga Asing
Rekan sautMB
Potongan pajaknya 20% dari penghasilan bruto (lihat UU No.36 tahun 2008 pasal 26(1)Salam
penghasilan bruto means dpp dari total semua yg dibayar + akomodasi n ticket..
CMIIW ^^Â¥untuk karyawan asing penghasilan brutonya semua yang diterima karyawan tersebut kecuali dalam bentuk natura..