Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Tenaga Ahli (Tidak Berkesinambungan) Metode Gross UP
PPh 21 Tenaga Ahli (Tidak Berkesinambungan) Metode Gross UP
Izin bertanya bapak/ibu.
Ada transaksi tagihan Jasa Tenaga Ahli (Orang Pribadi) tidak berkesinambungan (ada NPWP)
Ybs tidak mau dipotong PPh 21, angka tagihannya Exclude PPh
Untuk itu, maka transaksinya akan di Gross upApakah perhitungan dibawah ini sudah tepat pak/bu?
DPP = 32.000.000
50% = 16.000.000DPP gross up : 16.000.000/95%
: 16.842.105
PPh 21 : 16.842.105 x 5%
: Rp 842.105Pencatatan/jurnalnya bisa dibantu penjelasannya pak/bu?
Terima kasih
Izin berpendapat rekan.
Menurut pribadi saya seperti ini:
DPP = 32.000.000
DPP Gross up = 32.000.000/97,5% = 32.820.513
PhKP setelah Gross up = 32.820.513 x 50% = 16.410.257
PPh 21 = 5% x 16.410.257 = 820.513
Jurnal:
Beban tenaga ahli (D): 32.820.513 <– Beban PPh ditanggung pemberi penghasilan
Utang PPh 21 (K): 820.513 <– PPh 21 yang harus disetor ke kas negara
Kas/Bank (K): 32.000.000 <– Uang netto yang diterima oleh tenaga ahli
#CMIIW
Terima kasih rekan