Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Tenaga Ahli (Tidak Berkesinambungan) Metode Gross UP

  • PPh 21 Tenaga Ahli (Tidak Berkesinambungan) Metode Gross UP

     Urang nampong updated 1 year, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Urang nampong

    Member
    6 January 2023 at 3:51 pm

    Izin bertanya bapak/ibu.

    Ada transaksi tagihan Jasa Tenaga Ahli (Orang Pribadi) tidak berkesinambungan (ada NPWP)
    Ybs tidak mau dipotong PPh 21, angka tagihannya Exclude PPh
    Untuk itu, maka transaksinya akan di Gross up

    Apakah perhitungan dibawah ini sudah tepat pak/bu?
    DPP = 32.000.000
    50% = 16.000.000

    DPP gross up : 16.000.000/95%
    : 16.842.105
    PPh 21 : 16.842.105 x 5%
    : Rp 842.105

    Pencatatan/jurnalnya bisa dibantu penjelasannya pak/bu?

    Terima kasih

  • Mr D

    Member
    6 January 2023 at 7:35 pm

    Izin berpendapat rekan.

    Menurut pribadi saya seperti ini:

    DPP = 32.000.000

    DPP Gross up = 32.000.000/97,5% = 32.820.513

    PhKP setelah Gross up = 32.820.513 x 50% = 16.410.257

    PPh 21 = 5% x 16.410.257 = 820.513

    Jurnal:

    Beban tenaga ahli (D): 32.820.513 <– Beban PPh ditanggung pemberi penghasilan

    Utang PPh 21 (K): 820.513 <– PPh 21 yang harus disetor ke kas negara

    Kas/Bank (K): 32.000.000 <– Uang netto yang diterima oleh tenaga ahli

    #CMIIW

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now