Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 setahun/disetahunkan
PPh 21 setahun/disetahunkan
Rekan ortax,
saya mau bertanya apabila seorang pegawai baru masuk di suatu perusahaan pada bulan Mei, maka untuk perhitungan PPh 21 nya yang betul bgmn ya, apakah ;
1.) Penghasilan neto = 6.000.000
Penghasilan neto 1 thn = 48.000.000 (8 x 6jt)2.) Penghasilan neto = 6.000.000
Penghasilan neto 1 thn = 12.000.000 (12/8 x 6jt)Terima kasih,
Mohon bantuannya- Originaly posted by badaba:
Penghasilan neto 1 thn = 12.000.000 (12/8 x 6jt)
Eh sorry
Penghasilan neto 1 thn = 9.000.000 (12/8 x 6jt) dasar hukum PER 16/PJ 2016, refer ke lampirannya
adalah sebagai berikut:
a. Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun,
namun mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan
Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan
yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama
pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak.
b. Sedangkan untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah
bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung
berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang
bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan.Lihat kewajiban pajak subjektifnya.
thanks
Untuk lebih jelasnya lihat di lampiran PER-16/PJ 2016
di bagian contoh :
I.6. Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Berhenti Bekerja
atau Mulai Bekerja Dalam Tahun BerjalanJadi untuk perhitungan penghasilan neto nya pakah cukup dikalikan dengan masa selama pegawai trsbt bekerja yaitu 8 bulan, atau harus disetahunkan? misalkan
Ph. neto disetahunkan = 12/8 x 6.000.000
kata kuncinya adalah pada kewajiban pajak subjektifnya.
apakah sebelumnya dia sudah punya npwp dan bekerja di perusahaan lain?
Jika jawabannya iya, berarti dikali 8.
Jika tidak berarti dikali 8 dan dibagi 12.thanks
- Originaly posted by rue_awi:
kata kuncinya adalah pada kewajiban pajak subjektifnya.
apakah sebelumnya dia sudah punya npwp dan bekerja di perusahaan lain?
Jika jawabannya iya, berarti dikali 8.
Jika tidak berarti dikali 8 dan dibagi 12.Statusnya pegawai tersebut belum memiliki NPWP, jadi untuk perhitungan poin 14 di 1721-A1 terkait penghasilan neto setahun/disetahunkannya begini ya = 12/8 x 6.000.000
Saya refernya kesini :
I.6.1.2. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya
sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai
bekerja pada tahun berjalanContoh :
David Raisita (K/3) mulai bekerja 1 September 2016. Ia bekerja di Indonesia s.d. Agustus 2018. Selama
Tahun 2016 menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September
tahun 2016 dalam hal David Raisita hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan
Rp 20.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan
5% X Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00
Biaya Jabatan maksimal per bulan
Rp 500.000,00
Rp 500.000,00
Penghasilan neto sebulan
Rp 19.500.000,00
Penghasilan neto setahun adalah
4 X Rp 19.500.000,00
Rp 78.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan
12/4 X Rp 78.000.000,00
Rp 234.000.000,00
PTKP setahun
– untuk Wajib Pajak sendiri
Rp 54.000.000,00
– tambahan karena menikah
Rp 4.500.000,00
– tambahan 3 orang anak
Rp 13.500.000,00
(3 x Rp4.500.000,00)
Rp 72.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak Setahun
Rp 162.000.000,00
PPh Pasal 21 Terutang
5% X Rp 50.000.000,00
Rp 2.500.000,00
15% X Rp 112.000.000,00
Rp 16.800.000,00
Rp 19.300.000,00
PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2016
4/12 X Rp 19.300.000,00
Rp 6.433.333,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan
1/4 X Rp 6.433.333,00
Rp 1.608.333,00Kalau dalam contoh trsbt sepertinya Wajib Pajak yg dimaksud adalah Subjek Pajak LN yang pada saat pertengahan tahun menjadi Subjek Pajak DN
iya sori. itu untuk yang luar negeri.
coba dibaca lampirannya lagi. ada seharusnya
- Originaly posted by rue_awi:
Saya masih bingung sbnrnya terkait penghasilan yang disetahunkan ini bagi pegawai yang baru masuk pertengahan tahun dan keluar pertengahan thn. Tp terima kasih info nya rekan rue_awi
Jka karyawan masuk pertengahan tahun contoh Mei sd Des 2017 = 8 bulan saja. gaji 15 juta sebulan.
Hitung pajaknya sbt:
Gaji selama 8 bulan x 15 juta = 120.000.000,-
Biaya Jabatan 5% max 6 juta = ( 6.000.000,-)
PTKP (TK) (54.000.00,-)
Penghasilan Netoa Setahun 60.000.000,-
PPh 21 Terhutang: 5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 10.000.000= 1.500.000,-
Total PPh 21 setahun 4.000.000,-
Total PPh 21 sebulan 4 juta ; 8= Rp. 500.000,-.Sedang bagi karyawan yang berhenti bekerja di pertengahan tahun berjalan, biasanya akan lebih bayar, jika pajak sudah dihitung dan dibayarkan setiap bulannya.
Kalau Lebih bayar ini dikembalkan awal tahun depan saja.Semoga tidak bingung lagi
- Originaly posted by badaba:
saya masih bingung sbnrnya terkait penghasilan yang disetahunkan ini bagi pegawai yang baru masuk pertengahan tahun dan keluar pertengahan thn.
asumsi jika kewajiban subjektifnya sudah ada sejak awal tahun (artinya dia orang indonesia dan menetap di indonesia), dan baru bekerja di bulan mei, maka untuk menghitung pph 21 nya tidak perlu disetahunkan rekan.. cukup mengalikan bulan dia bekerja dengan gaji bulanan dia.